Ibadah Haji. DOK Pexels
Ibadah Haji. DOK Pexels

Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Ajukan Cuti Haji, Simak Aturan dan Prosedur Lengkapnya

Renatha Swasty • 13 Maret 2026 14:45
Ringkasnya gini..
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memberikan hak cuti untuk PPPK melaksanakan ibadah haji.
  • Pemberian cuti ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui pertimbangan pimpinan.
  • Para pegawai diminta segera melakukan koordinasi dengan atasan langsung jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan haji tiba.
Jakarta: Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki niat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memberikan hak cuti untuk PPPK melaksanakan ibadah haji.
 
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Aturan ini ditujukan bagi pegawai PPPK yang akan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya.
 
Dasar hukum yang melandasi kebijakan ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Dengan adanya aturan yang jelas, hak-hak pegawai tetap terlindungi selama masa keberangkatan.

Namun, perlu dicatat pemberian cuti ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui pertimbangan pimpinan. Pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melihat beban kerja pada unit yang ditinggalkan sebelum memberikan persetujuan.
 
Selain itu, ketersediaan pegawai pengganti juga menjadi faktor penentu agar tugas negara tetap berjalan dengan aman dan lancar. Persiapan yang matang sangat disarankan agar proses administrasi tidak menghambat rencana keberangkatan.
 
Para pegawai diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan atasan langsung jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkatan haji tiba. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah personal dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Oleh karena itu, yuk simak informasi lengkapnya yang dikutip dari unggahan akun Instagram @regional3bkn berikut ini:
   

Ketentuan Pemotongan Cuti

Hal penting yang harus dipahami adalah mengenai teknis pemotongan jatah cuti. Pelaksanaan ibadah haji bagi PPPK akan memotong hak cuti tahunan yang bersangkutan pada tahun berjalan.
 
Sesuai dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, jatah cuti tahunan normal adalah 12 hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Selama masa cuti tersebut, PPPK tetap berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alur Pengajuan Cuti Haji

Bagi PPPK yang berencana berangkat Haji, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
  1. Ajukan permohonan tertulis secara resmi kepada Pejabat Yang Berwenang (PPK)
  2. Permohonan diajukan melalui atasan langsung untuk mendapatkan pertimbangan apakah akan disetujui, diubah, atau ditangguhkan
  3. Keputusan final akan ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
Pegawai disarankan mengajukan cuti melalui BKD, BKPSDM, atau Biro SDM pada instansi masing-masing. Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut terkait masalah kepegawaian, BKN menyediakan layanan bantuan melalui laman resmi https://support-siasn.bkn.go.id.
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai aturan haji untuk PPPK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan