Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pendaftaran KIP Kuliah Masih Dibuka, Mahasiswa Dapat Bantuan Hingga Rp12 Juta

Ilham Pratama Putra • 08 Juni 2022 18:59
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka. Tahun ini mahasiswa bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp12 per semester.
 
Besaran dana itu tergantung pada status akreditasi program studi mahasiswa.  Mahasiswa yang kuliah di program studi A akan mendapatkan bantuan Rp8 juta hingga Rp12 juta per semester. Sedangkan mahasiswa yang kuliah di prodi akreditasi B akan diberikan dana sebesar Rp 4 juta per semester dan untuk mahasiswa prodi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K Merdeka sebesar Rp2,4 juta per semester.
 
Selain itu, pada tahun ini penerima KIP-K juga mendapatkan bantuan biaya hidup mulai dari Rp800 ribu per bulan. Besaran bantuan biaya hidup ditentukan oleh indeks kemahalan tempat mahasiswa yang bersangkutan kuliah.

Untuk klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp800 ribu per bulan. Sedangkan untuk klaster dua, diberikan Rp950 ribu per bulan, klaster tiga diberikan Rp1,1 juta per bulan, klaster empat diberikan Rp1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp1,4 juta perbulan.
 
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk mahasiswa PTS dimulai hari ini, Rabu, 8 Juni hingga 31 Oktober 2022. Pendaftar yang lolos seleksi dapat kuliah gratis hingga memperoleh bantuan biaya hidup setiap semester.
 
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka juga berlaku untuk peserta jalur mandiri PTN. Khusus mahasiswa PTN, pendaftaran berlangsung mulai 1 Juni sampai 7 Oktober 2022.

Berikut Syarat KIP Kuliah Merdeka 2022:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca juga:  Pendaftaran KIP-K Merdeka untuk PTS Dimulai Hari Ini, Cek Syarat Hingga Cara Daftar
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan