"Kurikulum yang diperuntukkan untuk pelaksanaan PTM ini sangat berguna bagi guru," kata Ishom mengutip siaran pers Kemenag, Senin, 21 juni 2021.
Ia mengatakan, Direktorat KSKK juga menerbitkan Surat Edaran tentang mekanisme pembelajaran pada masa pandemi. Surat edaran ini disebut sudah disosialisasikan ke madrasah, seperti standar operasional prosedur (SOP) pembelajaran pada masa pandemi dan kelengkapan infrastruktur.
"Pengisian daftar periksa dan simulasi persiapan PTM terbatas, serta mempersiapkan platform pengawaan khusus kesiapan PTM terbatas di madrasah," ungkapnya.
Baca: DIY Batalkan Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dia memastikan, PTM terbatas di madrasah tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.. Termasuk, terkait persyaratan dan prosedur PTM terbatas.
"PTM Terbatas dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keselamatan dan keamanan warga madrasah, serta tetap mengacu pada rekomendasi pimpinan daerah dan Satgas Covid-19 setempat," jelasnya.
Strategi PTM terbatas dimulai dengan persiapan yang didasarkan pada analisis kondisi setempat secermat mungkin. Kemudian, kata dia, memastikan PTM dilakukan dengan mengikuti SOP untuk menjaga protokol kesehatan serta dengan pengawasan yang intensif melalui platform yang tersedia.
"Baik yang terintegrasi dengan Daftar Periksa Dapodik maupun yang secara khusus diadakan oleh Kementerian Agama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id