Jakarta: Protes yang dilayangkan vokalis grup band Barasuara, Asteriska soal definisi kata 'perempuan' di Kampus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menarik perhatian warganet. Protes ini pun mendapat respons dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Tim Penyusun KBBI dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kata 'perempuan', sebagaimana kata-kata umum yang lain, masuk ke dalam KBBI sejak edisi pertama terbit tahun 1988. Pada waktu itu, kata 'perempuan' diberi definisi sinonim saja, yaitu ‘wanita’ dan ‘bini’.
Pada edisi-edisi berikutnya, definisinya diubah berupa penjelasan sebagai "orang (manusia) yang memiliki puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui". Adapun makna ‘wanita’ tetap dipertahankan sebagai sinonim. Makna kedua ditambahi sinonim ‘istri’ selain ‘bini’ yang sudah ada.
Sejak edisi kedua sampai seterusnya, definisi kata 'perempuan' ditambah satu lagi, yaitu ‘betina’ yang dilengkapi penjelasan ‘khusus untuk hewan’. "Pada edisi pertama ini pun sudah dicantumkan beberapa gabungan kata yang unsur induknya adalah perempuan, seperti perempuan geladak, perempuan jahat, perempuan jalan, perempuan jalang, perempuan jangak, perempuan lecah, dan perempuan nakal," sebut Tim Penyusun KBBI dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: Vokalis Barasuara Protes, Minta Definisi 'Perempuan' di KBBI Diganti
Pada edisi-edisi berikutnya, gabungan kata ini bertambah dengan subentri perempuan lacur (KBBI edisi 2) dan perempuan simpanan (KBBI edisi 3). Sampai KBBI edisi 5 tidak ada lagi penambahan gabungan kata di bawah entri perempuan.
Namun, penyesuaian beberapa kali dilakukan, terutama dalam hal penggantian kata pendefinisi pada entri ini, yaitu kata puki yang ada dalam edisi 1 dan 2 diubah menjadi vagina pada edisi 3 dan seterusnya.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan