Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan sistem zonasi dalam PPDB terus disempurnakan setiap tahunnya. Pola ini tidak lagi mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan rangking dan pencapaian prestasi belajar lagi, melainkan radius tempat tinggal siswa dengan sekolah.
"Namun sistem zonasi masih memberi ruang bagi siswa di luar radius zona untuk masuk ke sekolah, sekitar 10-15 persen dari kuota yang ada," kata Hamid, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Selain itu, Hamid juga menegaskan, meski tidak menggunakan seleksi berdasarkan prestasi belajar, namun PPDB tetap akan menggunakan hasil USBN SD, dan UN SMP sebagai salah satu syarat masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
"USBN SD dan UN SMP tetap dipakai dasar seleksi, tapi bukan yang utama. Yang utama itu ya radius," tegas Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud ini.
Prestasi USBN dan UN itu nantinya akan digunakan untuk tes penempatan kelas. Sebab sekolah harus meratakan kualitas siswa antara siswa yang berprestasi dan kurang berprestasi.
"Jadi yang berprestasi tidak dipisahkan secara eksklusif dalam kelas khusus, mereka harus berbaur dengan yang lain," papar Hamid.
Hamid juga mengingatkan, agar sekolah memberikan prioritas 20 persen kuotanya bagi siswa miskin yang ada di zona sekolah mereka. "Dari siswa miskin 20 persen, sekolah harus utamakan itu," tegas Hamid.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Jumat, 25 Mei 2018 hasil UN SMP diumumkan di tingkat satuan pendidikan (Sekolah), setelah pada 22 Mei kemarin hasil UN telah diserahkan dari pusat ke provinsi.
"Iya, hari ini hasil UN SMP diumumkan di sekolah-sekolah. Setelah itu baru pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan pada 28 Mei 2018," tutup Kepala Badan Standar Pendidikan Nasional (BSNP), Bambang Suryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News