Cyberbullying (perundungan dunia maya) adalah istilah dalam arti lain biasa dikatakan bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital.
Mungkin kamu sering menemui hal tersebut yang bahkan sering terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan platform lain di dunia digital. Yuk kita mengenal lebih dalam soal cyberbullying.
Mengutip laman UNICEF, cyberbullying adalah perilaku agresif dan mempunyai tujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu menggunakan media elektronik secara berulang-ulang dari waktu ke waktu terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Jadi, bisa dikatakan terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.
Singkatnya, cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contoh cyberbullying yang sering terjadi:
Contoh cyberbullying
- Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
- Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
- Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka
- Trolling - pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online
- Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
- Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
- Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang
- Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan
- Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka
- Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual
Dampak cyberbullying
Mengutip laman UNICEF, cyberbullying tidak terjadi secara tatap muka melainkan secara online. Dalam kasus tersebut korban merasa seperti diserang di mana-mana bahkan ketika ia di dalam rumahnya sendiri, ia merasa tidak ada jalan keluar. Nah perasaan tersebut menimbulkan dampak yang cenderung bertahan lama dan memengaruhi seseorang dalam banyak cara di antaranya:- Secara Mental, ia merasa kesal, malu, bodoh, bahkan marah
- Secara Emosional, ia merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang kamu sukai
- Secara Fisik, ia lelah (kurang tidur), atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala
Cyberbullying dapat memengaruhi seseorang dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.
Anak-anak yang mengalami cyberbullying, umumnya:
- Menunjukkan ciri-ciri depresi
- Memiliki masalah kepercayaan dengan orang lain
- Tidak diterima oleh rekan-rekan mereka
- Selalu waspada dan curiga terhadap orang lain (kekhawatiran berlebih)
- Memiliki masalah menyesuaikan diri dengan sekolah
- Kurang motivasi sehingga sulit fokus dalam mengikuti pembelajaran
Dampak bagi korban
- Dampak psikologis: mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas, menyakiti diri sendiri, dan perfobaan bunuh diri
- Dampak sosial: menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada teman dan keluarga
- Dampak pada kehidupan sekolah: penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah
Dampak bagi pelaku
Cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.Dampak bagi yang menyaksikan (bystander)
Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, orang yang menyaksikan dapat berasumsi bahwa cadalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.Upaya menghentikan cyberbullying
Selain memberikan banyak manfaat dalam hidup, menjelajah secara online juga terdapat risiko yang perlu kita hindari.Jika kamu mengalami cyberbullying, kamu mungkin ingin menghapus aplikasi tertentu atau mencoba offline selama beberapa lama agar kamu merasa pulih. Namun, berhenti mengakses internet bukan solusi efektif untuk jangka panjang.
Kita semua ingin menghentikan cyberbullying yang menjadi salah satu pelaporan yang sangat penting saat ini. Namun, menciptakan internet menjadi aman adalah hal yang jauh lebih penting.
Kita perlu berpikir matang setiap akan membagikan postingan. Dapat dikatakan kita harus mempertimbangkan sesuatu yang kita bagikan terjamin tidak akan menyakiti orang lain.
Bersikap baik bukan hanya di kehidupan nyata saja namun juga dalam dunia online. Jadi, sebelum memposting sesuatu kita perlu mempertimbangkan adanya saring sebelum sharing.
Dalam sosial media yang biasa kita gunakan, kita bisa mengaplikasikan caranya sebagai berikut:
1. Facebook/Instagram
Menjaga Instagram dan Facebook menjadi tempat yang aman dan positif untuk mengekspresikan diri adalah penting. Orang hanya akan merasa nyaman berbagi jika mereka merasa aman.Tapi, kita tahu cyberbullying bisa muncul dan menciptakan pengalaman negatif. Itulah sebabnya di Instagram dan Facebook, kita perlu melawan dan mencegah cyberbullying. Kita bisa melakukan ini dengan dua cara:
Pertama, dengan menggunakan teknologi untuk mencegah orang mengalami dan melihat bullying. Misalnya, orang dapat mengaktifkan pengaturan saring komentar yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk otomatis menyaring dan menyembunyikan komentar bullying yang bertujuan untuk melecehkan atau membuat marah orang.
Kedua, kita bisa berupaya mendorong perilaku dan interaksi positif dengan memberitahukan fitur untuk dapat digunakan di Facebook dan Instagram. Restrict atau batasi adalah salah satu cara untuk membantumu secara diam-diam melindungi akun sambil tetap mengawasi pelaku bully.
2. X/Twitter
Karena ratusan juta orang berbagi ide di X (dulu Twitter), tidak mengherankan kalau kita semua sering menghadapi perbedaan pendapat. Itulah salah satu manfaatnya karena kita semua bisa belajar dari perbedaan pendapat dan diskusi yang saling menghormati.Tetapi terkadang, setelah kamu mendengarkan seseorang untuk beberapa lama, kamu mungkin tidak mau mendengarnya lagi. Hak mereka untuk mengekspresikan pendapat bukan berarti kamu harus selalu mendengarkannya setiap saat.
Upaya menghindari kasus cyberbullying
Nah, untuk dapat berupaya menghilangkan kasus cyberbullying kembali terjadi, kamu bisa mengaplikasikan beberapa hal ringan yang bisa kamu lakukan kapan pun, di antaranya:1. Setting social media akun dengan private account
Pikirkan baik-baik tentang apa yang kamu pos secara online, follow akun-akun yang bermanfaat dan bernilai positif dan jangan izinkan akun anonim mengikuti kamu di social media akun kamu. Upayakan semua follower kamu adalah orang-orang yang kamu kenal, baik teman maupun keluarga.2. Ingat apa pun yang kamu posting dapat dibagikan
Bahkan dengan pengaturan privasi yang kuat, penting bagi kamu untuk memahami fakta bahwa apa yang kamu posting secara online tidak pernah benar-benar pribadi dan selalu dapat dibagikan.Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk selalu berpikir sebelum memposting. Hindari memposting hal-hal yang sifatnya pribadi, seperti alamat rumah, debit card dan usahakan untuk tidak over-sharing di social media.
3. Kenali akun palsu
Tidak semua orang di media sosial akan menjadi seperti yang mereka katakan. Mungkin ada orang muda dan dewasa yang berpura-pura menjadi orang lain dan dapat menyakiti kamu.Misalnya, mereka mungkin ingin menipu kamu agar memberikan informasi pribadi atau pribadi yang dapat mereka gunakan untuk melawan Anda. Penting bagi kamu untuk tidak bertemu dengan seseorang yang tidak kamu kenal, apalagi yang hanya berkenalan via social media.
Pastikan kamu selalu memberi tahu orang dewasa ke mana kamu akan pergi dan siapa yang kamu temui. Ada saat-saat di mana kamu bisa jadi tertipu untuk bertemu orang dewasa yang kemudian menyakiti kamu.
4. Bersihkan kontak pertemanan kamu di social media
Setelah kamu mendapatkan teman di social media, bukan berarti kamu harus selamanya berteman dengan mereka di social media platform. Tinjau dan bersihkan kontak kamu secara teratur-terutama siapa pun yang menyebarkan konten negatif atau tidak membuat kamu merasa nyaman dengan diri sendiri.5. Blokir siapa saja yang mengganggu kamu
Semua situs media sosial memungkinkan kamu memblokir orang yang tidak kamu inginkan mengakses akun kamu. Kamu bisa seterusnya memblokir akun tersebut dan juga bisa meng-unblock nya di kemudian hari.Ketika kamu memblokir akun orang tersebut, tidak ada notifikasi yang terkirim ke pesan atau email orang tersebut. Mereka tidak akan diberi tahu oleh pihak social media platform dan yang terjadi adalah mereka tidak dapat lagi menemukan akun atau profil kamu di social media.
6. Lindungi identitas kamu
Nomor telepon, alamat, detail bank, dan informasi apa pun yang mungkin mengisyaratkan kata sandi pribadi kamu tidak boleh dibagikan secara online. Peretas sandi atau situs phishing berpengalaman dapat mengumpulkan informasi kamu untuk mendapatkan akses ke akun Anda, atau menggunakan identitas kamu untuk membuat yang baru. Pastikan kata sandi kuat, ubah secara teratur dan selalu jaga kerahasiaannya.Untuk menghindarkan diri dari perilaku cyberbullying, kamu bisa meningkatkan:
- Empati (memahami perasaan orang lain)
- Hati nurani (mendengar suara hati yang membantu untuk melakukan hal yang benar )
- Kontrol diri (berpikir sebelum bertindak)
- Menghormati orang lain (memperlakukan orang lain dengan baik sebagaimana ia ingin orang lain memperlakukan dirinya)
- Kebaikan hati (menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan perasaan orang lain)
- Toleransi (menghargai perbedaan, pandangan dan keyakinan baru, serta menghargai orang lain tanpa membedakan suku, gender, penampilan, budaya, dan kepercayaan,)
- Keadilan (memperlakukan orang lain dengan baik, tidak memihak, dan adil)
- Tenang
- Abaikan
- Kumpulkan bukti
- Laporkan
- Blokir
Cara mencegah informasi pribadi disalahgunakan
Berpikirlah dua kali sebelum memposting atau membagikan sesuatu secara online karena postingan itu dapat tetap berada di internet selamanya dan dapat digunakan untuk membahayakan dirimu nanti. Jangan memberikan detail pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau nama sekolahmu.Pelajari tentang pengaturan privasi aplikasi media sosial favoritmu. Berikut beberapa tindakan yang dapat kamu lakukan:
- Kamu dapat memutuskan siapa saja yang dapat melihat profilmu, mengirimi pesan langsung atau mengomentari postinganmu dengan menyesuaikan pengaturan privasi akun kamu
- Kamu dapat melaporkan komentar, pesan, dan foto yang menyakitkan dan meminta media sosial tersebut untuk menghapusnya
- Selain unfriend atau unfollow, kamu dapat memblokir seseorang untuk menghentikan mereka melihat profilmu atau menghubungimu
- Kamu juga dapat mengatur untuk dapat dikomentari oleh orang-orang tertentu saja tanpa harus benar-benar memblokir
- Kamu dapat menghapus postingan di profilmu atau menyembunyikannya dari orang-orang tertentu
- Di sebagian besar media sosial favoritmu, biasanya orang-orang tidak akan diberitahu saat kamu memblokir, membatasi komentar, atau melaporkan mereka
Hindari mengirimkan gambar, video, ataupun informasi private di social media dengan orang lain
Berpikirlah sebelum membagikan sesuatu yang bersifat pribadi atau pribadi karena tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan jatuh ke tangan yang salah. Jika seseorang benar-benar peduli dengan kamu, mereka akan menghormati pilihan kamu untuk tidak memberikan informasi pribadi, foto, atau video.Beri tahu teman dan keluarga kamu tentang pilihan online kamu
Orang lain tidak akan pernah menghormati privasi kamu, sebagaimana kamu menjaga privasi kamu sendiri. Pastikan teman dan keluarga kamu mengetahui preferensi kamu tentang mengunggah gambar, menandai lokasi, atau berbagi informasi yang kamu harapkan akan dirahasiakan. Ini berfungsi dua arah, jadi pastikan kamu menghormati privasi orang lain dengan cara yang sama.Waspadai pesan yang mencurigakan
Pesan dengan URL singkat di samping pernyataan seperti 'Wah, lihat foto kamu disini…' atau 'Pernahkah kamu melihat apa yang mereka katakan tentang kamu…' tidak+E16 bisa dipercaya.Email phishing juga menjadi masalah
Ini adalah komunikasi palsu yang berpura-pura menjadi organisasi tepercaya seperti Facebook/Instagram/Twitter yang akan mencoba dan membuat kamu masuk. Mereka dapat terlihat sangat meyakinkan dan bahkan memiliki info profil pribadi kamu, jadi masuklah ke situs hanya melalui halaman atau aplikasi resmi mereka. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, periksa alamat email dan masukkan melalui mesin pencari. Pengirim jahat biasanya diberi nama dan dipermalukan secara online!Hukuman untuk cyberbullying
Kebanyakan sekolah menanggapi bullying secara serius dan akan mengambil tindakan untuk melawannya. Jika kamu mengalami cyberbullying oleh siswa lain, laporkan ke pihak sekolahmu.Orang-orang yang menjadi korban segala bentuk kekerasan, termasuk bullying dan cyberbullying, memiliki hak atas keadilan dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
Hukum mengenai bullying, khususnya tentang cyberbullying, masih cukup baru dan masih belum ada dimana-mana. Inilah sebabnya banyak negara masih bergantung pada Undang-Undang lain yang relevan, seperti hukum tentang pelecehan, untuk menghukum pelaku cyberbullying.
Di Indonesia, belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang cyberbullying, namun ada UU ITE dan juga mengatur ujaran kebencian. Di negara-negara yang memiliki undang-undang khusus tentang cyberbullying, perilaku di dunia maya yang dengan sengaja menyebabkan tekanan secara emosional dipandang sebagai perilaku kriminal.
Di beberapa negara ini, korban cyberbullying dapat mencari perlindungan, memutuskan komunikasi dari orang tertentu dan membatasi penggunaan alat elektronik yang digunakan oleh orang tersebut untuk melakukan cyberbullying, secara sementara atau secara permanen.
Namun, penting diingat hukuman tidak selalu menjadi cara paling efektif untuk mengubah perilaku pembully. Akan lebih baik untuk fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mengubah hubungan menjadi lebih positif.
Cyberbullying dalam konteks penghinaan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Apabila perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger).
“Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.
Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur:
"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan".
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Nah itulah penjelasan soal cyberbullying. Yuk sama-sama kita cegah menjadi korban maupun pelaku cyberbullying. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
Baca juga: Tips Lindungi Anak dari Cyberbullying Buat Para Orang Tua, Catat! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id