Mayoritas wali murid tersebut mendapatkan permasalahan saat hendak mendaftarkan anaknya di jalur zonasi yang dibuka sejak 2 Juni hingga 4 Juni 2020. Lantaran, server PPDB online bermasalah hingga kemudian pendaftaran diperpanjang sampai 5 Juni 2020.
Salah satu wali murid, Mei Katrin mengaku keberatan dengan sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik yang ada dalam PPDB online kali ini. Dia mengaku, sistem tersebut membuatnya kesulitan mendaftarkan sekolah untuk buah hatinya.
"KK (Kartu Keluarga) saya baru pindah dari Kabupaten Malang ke Kota Malang 10 bulan yang lalu. Tapi sekolah anak saya di Kota Malang. Katanya kan tetap bisa daftar, pas saya daftar ditolak," katanya.
Baca juga: Tinggal Menghitung Hari, Banyak Daerah Belum Punya Juknis PPDB
Menanggapi berbagai keluhan masyarakat atas sistem PPDB yang bermasalah di hari pertama proses pendaftaran daring untuk jalur zonasi, Wali Kota Malang, Sutiaji memutuskan memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 5 Juni 2020.
"Sistem tersebut eror karena sistem PPDB belum online dengan sistem Dukcapil," kata Sutiaji dihadapan wali murid di halaman kantor Disdikbud Kota Malang.
Sutiaji menegaskan, atas nama Pemerintah Kota Malang, dirinya menyampaikan permohonan maaf. Dia memberikan solusi kepada para wali murid untuk langsung datang ke sekolah tujuan masing-masing.
"Solusinya, silakan kembali ke sekolah masing-masing, ada komplain apapun para wali murid bisa langsung ke sekolah, jadi tidak perlu berjubel di sini," ungkapnya.
Sutiaji juga menyampaikan, bahwa wali murid yang rumahnya dekat dengan sekolah untuk tidak khawatir. Sebab siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah secara otomatis akan tertampung meski tidak mendaftar pada hari pertama.
"Nanti yang rumahnya jauh akan tereleminasi dengan sendirinya karena siswa yang lebih dekat akan menjadi prioritas," tegasnya.
Terkait persyaratan KK baru yang belum satu tahun, Wali Kota Sutiaji memberikan solusi agar masyarakat membawa fotokopi KK lama. Namun jika tidak memiliki fotokopi KK lama, maka wali murid dapat menyertakan surat keterangan dari Dispendukcapil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News