Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, menyebut model usulan ini akan memudahkan pendataan. Artinya, calon penerima tak perlu terlebih dahulu terdata dalam DTKS maupun P3KE.
"Usulan dari aspirasi ini tidak hanya dari yang dalam DTKS atau P3KE, mereka bisa diusulkan," kata Suharti dalam Komisi X DPR RI RDP dengan Sekjen Kemendikbudristek di siaran YouTube Komisi X DPR RI, dikutip, Senin 2 Oktober 2023.
Suharti mengungkapkan dari data 2022, banyak siswa yang layak mendapatkan PIP, namun tak terdata dalam DTKS maupun P3KE. Dia menyebut jumlahnya cukup besar.
"Di 2022 dari 17,9 juta yang menerima, yang ada dalam DTKS hanya 10,8 juta," beber dia.
PIP merupakan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. PIP ditujukan kepada siswa jenjang dasar dan menengah berusia 6-21 tahun.
"Ini menjadi bantuan agar anak dari keluarga miskin atau rentan miskin ini mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat di satuan pendidikan dasar dan menengah sehingga terhindar dari putus sekolah," tutur Suharti.
Baca juga: Anggaran Program Indonesia Pintar Meningkat Jadi Rp13,4 Triliun pada 2024 |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id