Terdakwa Tom Lembong. DOK MI
Terdakwa Tom Lembong. DOK MI

Apa Itu Abolisi Presiden yang Diberikan kepada Tom Lembong?

Renatha Swasty • 01 Agustus 2025 11:00
Jakarta: Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memasuki babak baru. DPR menyetujui Surat Presdien Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. 

Apa itu abolisi presiden?

Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.  Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi. 
 
Pemberian abolisi menyebabkan penuntutan terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana tertentu ditiadakan. Yuk kita kenalan dengan apa itu abolisi?
 
Hak Presiden memberikan abolisi diatur pertama kali dalam UUD 1945. Pasal 14 UUD 1945 mengatur “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi”. 

Akibat perubahan bentuk negara, konstitusi yang berlaku juga mengalami beberapa pergantian. Salah satunya pergantian Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). 
 
Pemberlakuan UUDS 1950 berdampak besar pada perubahan pengaturan tentang abolisi. Dalam UUD 1945 menyatakan Presiden memberi “...abolisi”, namun UU Nomor 7 Tahun 1950 mengatur lebih rinci dengan menambahkan yakni "abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang dan diberikan sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung”
 
Pada saat bersamaan, diterbitkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Merujuk uraian pengaturan dalam UU Darurat, dasar pemberian abolisi adalah adanya kepentingan negara. 
 
Pemberian abolisi juga dilakukan setelah Presiden mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman. UUDS kemudian dicabut pada tahun 1959 dan Indonesia kembali kepada UUD 1945. 
 
Baca juga: Dapat Abolisi, Kubu Tom Lembong: Terima Kasih Presiden dan DPR

Hal itu kemudian mengubah sejumlah hal dalam UUD NRI 1945, termasuk abolisi. Perubahan ketentuan abolisi dengan menambah 'pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat'. 
 
Pasal 14 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyebut 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'. 
 
Pada praktik penyelenggaraan, abolisi diberikan kepada tersangka dan terdakwa. Apabila dalam status tersangka, perkara tersebut belum limpah ke pengadilan atau dengan kata lain penuntutan tidak jadi dilakukan. Apabila dalam status terdakwa, dapat dikatakan perkara telah dilakukan penuntutan. 
 
Beberapa contoh pemberian abolisi misalnya, Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Para Pengikut Gerakan Fretelin di Timor Timur. Presiden Soeharto memberikan amnesti umum dan abolisi kepada pengikut gerakan Fretilin baik di dalam negeri maupun maupun luar negeri dan mereka yang pernah tersangkut dalam gerakan tersebut. 
 
Lalu, Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 pemberian abolisi kepada R. Sawito Kartowibowo. Sawito dituduh melakukan subversif sehingga diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman penjarara 8 tahun. Pada Tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dan rehabilitasi kepadanya. 
 
Kemduian, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka, baik di dalam negeri maupun luar negeri. 
 
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
 
Dia juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau pidana penjaranya ditambah enam bulan kurungan. 
 
Pemberian abolisi bakal membuat Tom dibebaskan dari penuntutan. Saat ini, pemberian abolisi tinggal menunggu Surat Keputusan Presiden. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan