"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas," sebut Meutia dalam unggahan instagram @medcomid, dikutip Jumat 6 Maret 2026.
Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," ungkapnya.
| Baca juga: 87% Orang Indonesia Sepakat Larangan Medsos untuk Anak |
Ia pun memaparkan alasan aturan itu diterbitkan. Salah satunya ancaman terhadap anak di ruang digital.
"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata," sebutnya.
Meutia menerangkan, di ruang digital hari ini, anak-anak dengan mudah terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan online. Serta yang paling utama, adiksi.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ungkap dia.
Ia menjelaskan, tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan.
"Dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox," tuturnya.
Proses ini akan dilakukan secara bertahap. Sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
| Baca juga: Bukan Sekadar Screen Time, Kecanduan Gadget Jadi Ancaman Baru Kesehatan Mental Anak |
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," sambung dia.
Menuritnya langkah tersebut diambil pemerintah untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News