Penetapan hari libur nasional tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025. Dengan acuan ini, seluruh masyarakat dapat mengetahui jadwal libur resmi yang berlaku.
Lantas, kapan libur Maulid Nabi? Simak penjelasan di bawah ini.
Libur Maulid Nabi 2026
Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama, Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal itu berstatus sebagai hari libur nasional, sehingga masyarakat tidak perlu mengambil cuti untuk menikmati hari libur tersebut.Apabila dilihat dari kalender Agustus 2026, hanya ada dua hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Selain Maulid Nabi, satu tanggal lainnya adalah 17 Agustus 2026 yang diperingati sebagai Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan begitu, 25 Agustus menjadi penutup sekaligus libur nasional terakhir di bulan Agustus 2026.
Peluang Libur Panjang
Meski tidak termasuk cuti bersama, libur Maulid Nabi tetap bisa dimanfaatkan menjadi long weekend. Caranya dengan mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.Dengan pengaturan tersebut, kamu bisa menikmati libur selama empat hari berturut-turut. Namun, pengajuan cuti tetap harus menyesuaikan kebijakan di masing-masing tempat kerja.
Berikut susunan liburnya:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi
Baca Juga :
Rabiul Awal 2026 Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya Hingga Maulid Nabi
Peringatan Lain pada 25 Agustus
Selain itu, ada pula National Whiskey Sour Day, National Secondhand Wardrobe Day, hingga Hari Kemerdekaan Uruguay. Sedangkan di Korea Utara, tanggal ini dikenal sebagai Day of Songun.
Itulah informasi mengenai jadwal libur Maulid Nabi 2026 beserta peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan. Semoga bermanfaat ya!
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda