"Bijak bermedia sosial dan tetap profesional saat bekerja," tulis peringatan di akun Instagram @disdikjabar dikutip Senin, 10 Agustus 2026.
ASN memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas, integritas, dan etika dalam setiap aktivitas termasuk saat menggunakan media sosial. Nah, melakukan live di media sosial selama jam kerja untuk kepentingan pribadi dapat mengganggu tugas kedinasan dan berpotensi melanggar disiplin serta etika profesi ASN.
| Baca juga: Kapan CPNS 2026 Dibuka? Simak Penjelasan Resmi BKN dan Estimasi Jadwalnya |
Lantas apa saja aturan yang mengikat ASN terkait media sosial? Berikut penjelasannya:
Dasar Aturan Pengguaan Medsos Bagi ASN
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PNS Wajib:
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, tanggung jawab, dan kesetiaan
- Menaati ketentuan jam kerja
- Tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
ASN Wajib Menerapkan Nilai Dasar BerAKHLAK:
- Berorientasi Pelayanan
- Akuntabel
- Kompeten
- Harmonis
- Loyal
- Adaptif
- Kolaboratif
SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021
ASN Perlu Menjaga Etika Bermedia Sosial dengan:
- Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab
- Menjaga profesionalitas sebagai ASN
- Tidak mengganggu produktivitas dan tugas kedinasan
- Fokus Bekerja
- Jaga Etika
- Bangun Kepercayaan
- Berkarya, dan Melayani Masyarakat.
| Baca juga: Kepala BGN: 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan, 9 ASN dan PPPK Terancam Dipecat |
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda