ASN. Foto: MTVN/Daviq Umar
ASN. Foto: MTVN/Daviq Umar

Bisa Melanggar Disiplin! Ini Aturan dan Larangan ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Ilham Pratama Putra • 10 Agustus 2026 16:16
Ringkasnya gini..
  • ASN dilarang melakukan siaran langsung di media sosial untuk urusan pribadi selama jam kerja karena mengganggu tugas.
  • Larangan mengacu pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 20/2023 yang mewajibkan asas BerAKHLAK.
  • SE Menteri PANRB No. 16/2021 mengimbau ASN menjaga produktivitas, etika, dan integritas dalam memanfaatkan media sosial.
Jakarta: Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan ketat mengenai penggunaan media sosial. Terlebih, melakukan live atau siaran langsung melalui media sosial saat jam kerja. 
 
"Bijak bermedia sosial dan tetap profesional saat bekerja," tulis peringatan di akun Instagram @disdikjabar dikutip Senin, 10 Agustus 2026. 
 
ASN memiliki tanggung jawab menjaga profesionalitas, integritas, dan etika dalam setiap aktivitas termasuk saat menggunakan media sosial. Nah, melakukan live di media sosial selama jam kerja untuk kepentingan pribadi dapat mengganggu tugas kedinasan dan berpotensi melanggar disiplin serta etika profesi ASN. 
 
Baca juga: Kapan CPNS 2026 Dibuka? Simak Penjelasan Resmi BKN dan Estimasi Jadwalnya  


Lantas apa saja aturan yang mengikat ASN terkait media sosial? Berikut penjelasannya: 


Dasar Aturan Pengguaan Medsos Bagi ASN

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS


PNS Wajib:
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, tanggung jawab, dan kesetiaan
  • Menaati ketentuan jam kerja
  • Tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi


UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN


ASN Wajib Menerapkan Nilai Dasar BerAKHLAK:
  • Berorientasi Pelayanan
  • Akuntabel
  • Kompeten
  • Harmonis
  • Loyal
  • Adaptif
  • Kolaboratif
Catatan: Penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi secara berlebihan dapat melanggar kode etik dan perilaku ASN.


SE Menteri PANRB No. 16 Tahun 2021

ASN Perlu Menjaga Etika Bermedia Sosial dengan:
  • Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab
  • Menjaga profesionalitas sebagai ASN
  • Tidak mengganggu produktivitas dan tugas kedinasan
Jadi ASN Profesional dan Berintegritas, dengan cara: 
  • Fokus Bekerja
  • Jaga Etika
  • Bangun Kepercayaan
  • Berkarya, dan Melayani Masyarakat.
Nah, itulah aturan bermedia sosial bagi ASN. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
 
Baca juga: Kepala BGN: 261 Pegawai Non-ASN Diberhentikan, 9 ASN dan PPPK Terancam Dipecat  

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan