Ilustrasi/Medcom
Ilustrasi/Medcom

Seleksi Beasiswa LPDP Perlu Tes Karakter Sejak Awal, Uji Pengabdian ke Negara

Ilham Pratama Putra • 01 Maret 2026 14:00
Ringkasnya gini..
  • Penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dari Indonesia yang studi di luar negeri diharapkan untuk dapat kembali ke dalam negeri.
  • Tujuannya agar bisa berkontribusi untuk memberikan dampak bagi kemajuan Tanah Air.
  • Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Jakarta: Penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dari Indonesia yang studi di luar negeri diharapkan untuk dapat kembali ke dalam negeri. Tujuannya agar bisa berkontribusi untuk memberikan dampak bagi kemajuan Tanah Air.
 
Isu tersebut kembali dibicarakan selepas viralnya pasangan suami istri alumni beasiswa LPDP yang kini tinggal di luar negeri. Yaitu Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.
 
Atas peristiwa tersebut, Dewan Pengawas Forum Beasiswa Indonesia, sekaligus Chairman Indonesia Scholarship Center Foundation, Didin N. Hidayat menjelaskan jika hal itu seharusnya dapat dicegah sejak awal seleksi. Menurutnya bisa saja dalam sistem seleksi diuji karakter calon penerima beasiswa.

"Barangkali bisa untuk proses seleksi beasiswa itu dikaitkan dengan fokus kepada pengabdian. Dilihat juga bagaimana karakter sesorang," kata dia dalam Scholarship Talk pada Sabtu, 27 Februari 2026.
 
Hasil tes itu, kata Didin, bisa sangat berguna. Sehingga bisa menjadi masukkan data bagi penyedia beasiswa.
 
"Sehingga bisa lebih terdeteksi input yang nantinya akan menjadi lebih cenderung memungkinkan ya apakah mereka dapat memberikan dampak dan pengabdian," tuturnya.
 
Pun saat seleksi, utamanya dalam tahap wawancara integritas calon penerima beasiswa bisa lebih diukur secara mendalam. Misalnya dengan mencari tahu apa yang sudah ia lakukan.
 
"Tapi kalau kebanyakan menggunakan kata akan, itu sulit diverifikasi bagaimana kebenarannya. Tapi saat mereka banyak gunakan kata sudah, artinya mereka sudah mencoba dan itu menjadi modal jika ada semangat memberikan kontribusi," tutup dia.
 
Nah sebenarnya, bagaimana ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP? Berikut penjelasannya:

Ketentuan Pengabdian LPDP

Melansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat dua ketntuan pengabdian yang ditetapkan LPDP, di antaranya:
  1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.  
  2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Oleh warganet Tyas memang tidak melanggar ketentuan pengabdian LPDP. Namun, karena  suaminya melanggar ketentuan tersebut sehingga bisa membawa anak dan istrinya ke luar negeri dengan pembiayaan LPDP itulah yang membuat warganet geram.
 
Kontroversi terhadap Tyas ini mencuat akibat dirinya mengumumkan jika dia berhasil menjadikan anaknya Warga Negara Inggris. Namun amarah publik terpantik karena ia mengucapkan: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat itu," ungkapnya.
 
Baca juga:  Beasiswa LPDP dari Uang Rakyat, Awardee-nya Harus Punya Kontrak Sosial


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan