Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Foto: Instagram
Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Foto: Instagram

Apa Itu Putusan Verstek? Viral Setelah Sidang Perceraian Pratama Arhan-Azizah Salsha

Citra Larasati • 26 Agustus 2025 14:12
Jakarta: Bek Timnas Indonesia, Pratama Arhan resmi bercerai dari Azizah Salsha melalui putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Lalu apakah arti dari putusan verstek yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam pengadilan? Simak ulasan artikel berikut ini yuk.
 
Keputusan verstek bukanlah hal baru dalam sidang perceraian.  Berdasarkan data yang dikutip dari laman pa-purwodadi.go.id, sekitar 80 persen perkara perceraian diputus secara verstek.

Apa Itu putusan verstek?

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Mengutip laman djkn.kemenkeu.go.id, putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidakhadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.

Faktor-faktor ketidakhadiran tergugat dalam sidang 

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perceraian dapat disebabkan oleh sejumlah faktor sebagai berikut:
  1. Tergugat yang tidak berkenan hadir.
  2. Ada agenda lain yang menyebabkan tergugat tidak dapat hadir
  3. Tergugat tidak mengetahui adanya undangan untuk menghadiri pengadilan
  4. Tergugat tidak keberatan digugat cerai oleh penggungat.
  5. Tergugat tidak menerima panggilan sidang dari jurusita pengganti
  6. Terdapat anggapan bahwa ketidakhadiran tergugat/termohon perkaranya tidak dapat dijatuhkan atau diputus dan lain sebagainya.
Putusan yang diambil secara verstek akan menganggap tergugat ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah. Sehingga tergugat dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.
 
Putusan verstek hanya dapat dijatuhkan dalam hal tergugat atau para tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama. Putusan tersebut tampak kurang adil bagi tergugat karena dijatuhkan tanpa kehadirannya.

Sementara perkara tidak mungkin digantung tanpa akhir yang pasti atau harus segera diselesaikan. Meski demikian bukan berarti pintu telah tertutup bagi tergugat.
 
Dalam hal ini, tergugat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengadilan dengan cara melakukan upaya hukum biasa yaitu perlawanan terhadap putusan verstek.
 
Bagi penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding. Sedangkan  terhadap tergugat merasa keberatan atas putusan verstek tersebut dapat mengajukan perlawanan (verzet), bukan upaya banding.
 
Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima.  Perlawanan (verzet) dihubungkan dengan putusan verstek mengandung arti bahwa tergugat berupaya melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dengan tujuan agar putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan proses pemeriksaan kontradiktor dengan permintaan agar putusan verstek dibatalkan serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak.
 
Dengan demikian, tujuan verzet memberi kesempatan kepada tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalaian menghadiri persidangan di waktu yang lalu. 
 
Sebelumnya, Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri, Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
 
Nama Pratama Arhan kembali mencuat, usai diketahui mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Sidang perdana dilaksanakan pada Senin (25/8). Eks PSIS Semarang itu, kerap diisu kabar tak sedap mengenai rumah tangganya dengan sang istri Azizah Salsha.
 
Baca juga:  Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha
 
Informasi terbaru menyebutkan, bahwa gugatan cerai yang diajukan Arhan resmi diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Gugatan cerai Arhan ke Azizah sudah didaftarkan pada 1 Agustus dan sidang perdana dihelat pada 11 Agustus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan