Plt. Dirjen Dikti, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama
Plt. Dirjen Dikti, Nizam. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama

Virus Korona

Kemendikbud Beri Kampus Hak 'Meliburkan' Mahasiswa

Ilham Pratama Putra • 14 Maret 2020 14:48
Makassar:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi kewenangan kepada rektor perguruan tinggi untuk memutuskan kegiatan perkuliahan di kampusnya terkait dengan meningkatnya kewaspadaan penyebaran virus korona atau coronavirus disease (covid-19).  Kampus diperbolehkan untuk meliburkan kuliah tatap muka dan menggantinya dengan kuliah daring atau kuliah online
 
Universitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan surat edaran kepada mahasiswanya untuk menghentikan sementara kuliah tatap muka dan menggantinya dengan kuliah daring atau kuliah online.   Plt. Dirjen Dikti, Nizam menyebut Universitas lainnya boleh mengambil langkah serupa dengan UI, keputusan meliburkan perkuliahan sepenuhnya ada di tangan rektor masing-masing.
 
"Keputusan ada di rektor. Untuk melanjutkan perkuliahan kembali, semua keputusan kita serahkan kepada rektor untuk menunggu kondisinya aman terkendali," kata Nizam di Hotel Four Points, Makassar, Jumat malam, 13 Maret 2020.

Baca juga:  Kemendikbud Rekomendasikan Kampus Tunda Wisuda
 
Pertimbangan menghentikan aktivitas perkuliahan yang bersifat tatap muka di kampus ini sangat direkomendasikan oleh Nizam. Terlebih jika memang ditemukan kasus korona di sekitar kampus tersebut.
 
Namun dia ingin kampus tersebut tetap bertanggung jawab dalam pemenuhan Satuan Kredit Semester (SKS). Dia ingin proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah.
 
"Dianjurkan untuk pembelajaran dari rumah dan sekarang bisa dengan online. Nanti kita imbau masing-masing kampus untuk bisa mengambil langkah seperti itu," terang dia.
 
Baca juga: 15 Kampus Terapkan Kuliah Online untuk Cegah Korona
 
Universitas Indonesia (Ul) meminta para mahasiswa yang menghuni Asrama Ul dan rumah-rumah indekos di sekitar Kampus Ul untuk sesegera mungkin pulang ke rumah orang tua atau keluarga masing-masing.  Instruksi ini seiring diimplementasikannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau kuliah daring dalam rangka mengantisipasi ditetapkannya pandemi Korona oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). 
 
"Mahasiswa yang oleh karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan Asrama Ul dan rumah indekos di sekitar Kampus Ul diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama Ul dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas dan selanjutnya akan dipantau," kata Rektor UI, Ari Kuncoro dalam Surat Edaran yang diterima Medcom.id di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan