"Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Unpad, Kamis, 10 April 2025.
PAP merupakan mahasiswa PPDS yang dititipkan ke RSHS dan bukan karyawan RSHS. Unpad dan RSHS mengecam segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
"Baik itu yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," tulis Unpad.
Unpad dan RSHS berkomitmen mengawal proses hukum berjalan tegas, adil dan transparan. Serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
PAP diduga memiliki kelainan seksual
Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka PAP. Dari pemeriksaan sementara, PAP diduga miliki kelainan."Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, untuk tambahan pemeriksaan sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan seksual pelaku," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, Rabu, 9 April 2025.
Baca juga: Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Unpad di RS Hasan Sadikin |
Dia mengatakan tersangka diduga memanfaatkan keadaan karena ayah korban dalam kondisi kritis. Korban kemudian dimintai untuk mengecek darah sebelum melakukan transfusi.
"Pelaku mau transfusi darah karena Bapaknya berada dalam kondisi kritis. Anaknya tuh enggak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru," ucap dia.
Surawan menjelaskan peristiwa kekerasan seksual diduga dilakukan oleh tersangka saat korban berinisial FH dalam keadaan tidak sadar yang cukup lama setelah dibius. Bahkan, tersangka juga telah membawa kondom saat kejadian.
"Bawa (kondom). Dan itu memang ruangan belum dipakai, itu ruangan baru. Rencananya untuk operasi khusus perempuan jadi itu belum dipakai. Korban tidak sadar dari jam setengah 1 sampai setengah 4," ucap dia.
Dia mengatakan penyidik telah melakukan visum terhadap korban saat proses penyelidikan. Pihaknya juga akan melakukan tes uji DNA terhadap sperma yang ada di bagian vital korban.
"Kemarin kita sudah disimpan dibekukan spermanya itu, akan dilakukan uji di DNA dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma," kata Surawan.
Surawan mengatakan tersangka ditangkap di sebuah apartemen miliknya pada 23 Maret 2025. Bahkan, tersangka sempat melakukan upaya bunuh diri sebelum dilakukan penangkapan.
"Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga, dengan memotong urat-urat nadi. Pelaku ditangkap di apartemennya pada tanggal 23 (Maret 2025)," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News