Menurut pengamat pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Sjufianto hal ini bisa menjadi tanda bahaya. Sebab bisa saja, pajak untuk layanan pendidikan akan lebih luas lagi ke depan.
"Yang berbahaya dari pemajakan jasa pendidikan di SPK atau sekolah internasional ini akan menjadi pintu masuk untuk suatu saat nanti jasa pendidikan yang di bawahnya akan juga dipajaki," ungkap Totok kepada Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Misalnya, kata dia, dengan kenaikan PPN 12 persen, negara merasa penerimaannya masih kurang. Maka jalan untuk mengenakan pajak akan diperluas lagi, tak cukup pada SPK.
Baca juga: Akademisi: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Sasar WNI di Kelas Internasional PTN |
"Kalau nanti penerimaan negara masih kurang, maka akan makin ke sekolah swasta non-internasional yang juga premium. How low can you go, kata slogan sebuah iklan," terangnya.
Ia menekankan, jika pendidikan, apapun dan di manapun harus bebas dari pajak. Karena semua orang berhak mendapatkan pendidikan.
"Pendidikan itu seharusnya bebas pajak. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan, terlepas dari status sosial ekonominya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News