CPDB yang dapat lapor diri di antaranya untuk jenjang SD jalur tahap II dan Pindah Tugas Orang tua (PTO). Selain itu, CPDB jenjang SMP pada jalur zonasi dan PTO.
Kemudian, CPDB jenjang SMA pada jalur zonasi dan PTO, serta CPDB jenjang SMK pada jalur zonasi. Proses lapor diri pada jenjang dan jalur tersebut dapat dilakukan mulai hari ini, Kamis, 30 Juni 2022.
Penutupan lapor diri paling akhir pada 1 Juli 2022 pukul 14.00 WIB. Lapor diri dapat dilakukan dengan login di situs ppdb.jakarta.go.id dan klik lapor diri. CPDB mesti menyimpan bukti lapor diri.
CPDB yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri. Sehingga, status PPDB peserta tersebut dibatalkan.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta 2022 SMP-SMA Jalur Zonasi, Diumumkan Sore Ini |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News