IPB raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022. Foto: IPB
IPB raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022. Foto: IPB

IPB Raih Skor Tertinggi di Penghargaan Badan Publik Informatif Kategori PTN

Citra Larasati • 15 Desember 2022 14:42
Jakarta:  Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022.  Dalam gelaran ini, Institut Pertanian Bogor (IPB University) kembali dinobatkan sebagai perguruan tinggi informatif oleh KIP dengan skor tertinggi untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni 99,95. 
 
Penganugerahan ini diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kepada Wakil Rektor Bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan IPB University, Agus Purwito sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor.
 
Sementara itu Rektor IPB University, Arif Satria yang sedang melakukan lawatan kerja sama ke berbagai universitas di Amerika Serikat menyampaikan rasa bangga atas capaian IPB.
“Berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, IPB University memperoleh skor 99,95. Ini skor tertinggi di antara perguruan tinggi di Indonesia,” ujarnya, Kamis, 15 Desember 2022.

Ia menyatakan, capaian ini berkat kontribusi unit-unit kerja yang ada di IPB University yang diorkestrasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IPB University, sehingga dapat berperan maksimal dalam konteks keterbukaan informasi publik.
 
Sementara itu, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyampaikan,Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara. Disebutnya, mendorong akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri dan sistem pemerintahan yang demokratis.
 
“Akses informasi merupakan bagian penting dalam memastikan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi bagi masyarakat juga merupakan salah satu elemen penting dari hak asasi manusia," ucapnya.
 
Ia menambahkan, setiap institusi atau lembaga publik harus terbuka terhadap informasi. Jika lembaga publik tidak mau memberi informasi yang diminta oleh masyarakat padahal informasi itu bukan kualifikasi rahasia, maka bisa minta pengadilan atau penyelesaian dalam semi peradilan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat.
 
"Saya akan terus mengawal dan mendorong badan publik untuk meningkatkan keterbukaan dan pelayanan informasi publik di setiap bidang tugasnya," ungkapnya.
Baca juga:  Quattrick! UGM Raih Predikat Informatif Anugerah KIP 4 Tahun Berturut-turut

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan