Pengamat pendidikan, Doni Koesoema. DOK YouTube
Pengamat pendidikan, Doni Koesoema. DOK YouTube

Tunjangan Guru ASN Disebut Tak Bisa Disamakan dengan ASN Lain

Ilham Pratama Putra • 17 Oktober 2022 19:13
Jakarta: Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Namun, guru akan tetap mendapatkan tunjangan melalui skema lain.
 
Skema itu, yakni guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN. Sedangkan, guru non-ASN akan menadapatkan tunjangan sesuai UU Ketenagakerjaan.
 
Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai tunjangan bagi gusu ASN tak adil. Sebab, guru ASN tidak sama dengan ASN pada umumnya.

Doni menyebut guru merupakan profesi. Dia mengatakan guru bukan pekerjaan yang bisa disamakan dengan ASN yang bekerja di sektor lain.
 
"Biarp un guru itu ASN dia tidak bisa disamakan orang-orang yang kerja sebagai ASN non guru. Jadi, ini masalah bagaimana pemerintah memandang profesi guru," kata Doni dalam siaran YouTube Pendidikan Karakter, Senin, 17 Oktober 2022.
 
Dia menyebut besaran tunjangan melalui UU ASN dan UU Ketenagakerjaan juga akan berbeda dengan TPG yang sebelumnya dimuat dalam UU Guru dan Dosen. Doni mengatakan tunjangan melalui skema UU ASN dan UU Ketenagakerjaan lebih kecil ketimbang TPG.
 
"Lalu kemudian memberikan alternatif tunjangan tetap ada yang ada di ASN, tapi itu berbeda bukan hanya jumlah, tapi berbeda dari bagaimana pemerintah menghargai dan memaknai profesi guru?" tanya Doni.
 
Baca juga: Tunjangan Guru Bakal Dibayar Lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, Pengamat: Tak Menghargai Pengalaman Guru  


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan