Pengajuan akses pendaftaran Kurikulum Merdeka hanya bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau Plt kepala sekolah yang berstatus aktif ya, Sobat Medcom. Lalu bagaimana bila pendaftar merupakan kepala sekolah berstatus aktif namun tetap mengalami kendala?
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Kendala Dalam Pendaftaran Kurikulum Merdeka:
1. Melansir laman Ditjen SMP, jika saat mendaftar Kurikulum Merdeka mengalami kendala dengan keterangan “Maaf pendaftaran/refleksi hanya untuk Kepala Sekolah” walau sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id kepala sekolah atau Plt kepala sekolah, silakan ajukan akses pendaftaran melalui formulir https://bit.ly/KendalaAksesPendaftaranKM dengan menyertakan data berikut:- Akun belajar.id milik kepala sekolah/Plt yang akan mendaftar Kurikulum Merdeka
- NPSN satuan pendidikan yang akan mendaftar Kurikulum Merdeka
- Surat Keputusan (SK) penunjukan kepala sekolah atau Plt kepala sekolah.
3. Jika dalam lima hari kerja setelah mengirim formulir, Sobat Medcom masih belum bisa melakukan pendaftaran, silakan lakukan langkah-langkah berikut:
- Pastikan menggunakan aplikasi Merdeka Mengajar minimal versi 1.25.0 bagi pengguna Android atau dapat melalui web https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm
- Hapus riwayat internet pada gawai yang digunakan
- Keluar/logout dan masuk/login kembali ke platform Merdeka Mengajar
- Akun belajar.id milik kepala sekolah/Plt
- NPSN
- Informasi tanggal pengisian formulir https://bit.ly/KendalaAksesPendaftaranKM dan Akun belajar.id yang dimasukan ke formulir
- Video bukti login.
- Video bukti saat mengakses halaman menu “Pengaturan” di platform Merdeka Mengajar.
- Video bukti saat mengakses halaman pendaftaran Kurikulum Merdeka
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Baca juga: Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka TA 2023/2024 Diperpanjang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News