Dalam menjalankan ibadah puasa, seseorang harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Agar ibadah mereka dapat diterima oleh Allah SWT.
Makan dan minum secara sengaja saat berpuasa tentu membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Namun, masih ada yang mempertanyakan mengenai merokok dapat membatalkan puasa atau tidak.
Hal ini lantaran merokok merupakan salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana hukum merokok saat puasa? Yuk, simak informasinya!
Hukum merokok saat puasa
Dilansir dari laman Islam.nu.or.id, salah satu hal yang membatalkan puasa dan mesti harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan atau bisa dimaknai dengan minum atau mengisap asap. Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317:
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Baca: 10 Amalan Sunah Rasulullah SAW di Bulan Puasa Ramadan
Asap yang diisap dari rokok membatalkan puasa karena diisap secara sengaja. Syekh Nawawi al-Banteni menyebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187:
Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).
Hukum mengisap vape saat puasa
Selain itu, bagaimana dengan hukum mengisap vape atau shisha yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok. Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa karena menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.
Terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif atau orang yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya. Melihat penjelasan dari sejumlah ulama di atas dapat ditarik kesimpulan bila yang puasanya batal adalah mereka yang secara langsung merokok dari batangnya.
Jadi untuk perokok pasif atau orang yang berada di sekitar perokok dan secara tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal karena sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang berterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas. (Sri Dewi Larasati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News