Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyediakan kurikulum darurat khusus di masa pandemi virus korona (covid-19). Kemendikbud pun tak memaksa kepala dinas pendidikan daerah maupun kepala sekolah untuk menggunakan kurikulum darurat tersebut.
"Ini kurikulum darurat tidak kita paksakan. Kalau kita paksakan berarti tidak membantu guru, itu berarti tidak merdeka belajar," terang Nadiem dalam dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara daring, Rabu, 2 September 2020.
Nadiem menegaskan jika keluarnya kurikulum darurat ini bukan pula untuk memaksa transformasi kurikulum 2013. Kepala dinas pendidikan daerah maupun kepala sekolah yang dapat menentukan penggunaan kurikulum.
Baca: Nadiem: Kurikulum Darurat Sederhanakan Kompetensi Dasar Hingga 75%
"Jadi kalau kepala dinasnya atau kepala sekolah ingin menerapkan, silahkan dan ini 100 persen legal," imbuh Nadiem.
Nadiem menambahkan, kalaupun kepala dinas pendidikan daerah atau kepala sekolah masih nyaman dengan kurikulum 2013, hal itu tidak menjadi masalah. Pilihan tersebut adalah hak. Yang jelas, Kemendikbud merekomendasikan sekolah menggunakan kurikulum darurat.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan