Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dianggap Melegalkan Zina di Kampus, Ini Tanggapan Psikolog Soal Permendikbudristek PPKS

Media Indonesia.com • 10 November 2021 15:25

"Sekiranya prinsip konsensual itu masuk dalam peraturan, namun ihwal perkawinan justru dinihilkan, maka semakin merajalela kelatahan dalam mengadopsi cara pandang luar. Bahwa, seks yang sehat adalah yang tanpa paksaan, tidak mengakibatkan kehamilan yang tak dikehendaki, dan tidak menularkan penyakit. Sebatas itu," tuturnya.
 
Menurutnya, konsekuensi dari ketiga hal tersebut akan berimplikasi pada tiga asumsi. Pertama, nikah atau tanpa nikah, hetero atau homo, semua bebas. Pokoknya tanpa paksaan. Kedua, pakai kondom dipersilahkan meski bukan pasutri. "Pokoknya tidak sampai hamil," ujarnya.
 
Yang ketiga, anggapan bahwa jaga perilaku seks aman, hetero atau homo, nikah atau tanpa nikah, silakan. Pokoknya tidak kena penyakit.

Baca: Akademisi Minta Kemendikbudristek Gercep Cabut Permendikbudristek PPKS
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
 
Kritik datang dari ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
 
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbudristek tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan