"Perlu gercep (gerak cepat) itu. Agar juga mengesankan Kemdikbud peduli dan responsif dengan masukan dari masyarakat," kata Totok kepada Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Menurutnya, Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) itu sangat menyinggung perasaan umat Islam. Di mana, kata dia, menurut ajaran agama Islam perilaku zina tidak dapat dibenarkan.
"Permendikbudristek ini sangat menyinggung perasaan umat Islam yang sangat mengharamkan zina. Saya pikir, Permendikbudristek ini mesti dicabut," sebutnya.
Ketika ditanya terkait bagaimana proses pembuatan Permendikbudristek secara formil, dia enggan memberikan tanggapan. Menurutnya, saat ini lebih baik Permendikbudristek itu digantikan dengan aturan terkait PPKS yang lebih sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.
"Saya tidak mau berspekulasi tentang proses membuatnya, tetapi lebih fokus ke langkah berikutnya. Dicabut dan digantikan dengan yang lebih sesuai dengan suasana kebatinan dan budaya masyarakat kita," tegas Totok.
Baca juga: Permendikbudristek PPKS Tanpa Cantolan UU, FRI: Bukan Masalah
Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai kontroversi. Sebab, dalam pasal 5 Permendikbudristek tersebut tersirat tindakan kekerasan seksual dilegalkan jika mendapat persetujuan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News