Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Permendikbudristek PPKS Tanpa Cantolan UU, FRI: Bukan Masalah

Ilham Pratama Putra • 09 November 2021 14:46
Jakarta: Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun Permendikbudristek itu dinilai cacat formil karena belum memiliki cantolan landasan hukum yang lebih tinggi, yakni UU PPKS.
 
Namun, menurut ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Panut Mulyono terbitnya Permendikbudristek PPKS tanpa adanya UU PPKS bukanlah masalah berarti. Malah terbitnya Permendikbudristek itu sebagai langkah proaktif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi.
 
"Kalau semua menuggu dari hulunya nanti kita tertunda terus. Sementara kekerasan seksual ini terus terjadi," sebut Panut kepada Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.

Namun, jika nanti UU PPKS sudah ada, adalah hal yang wajib bagi seluruh pihak untuk mengacu pada UU tersebut. Artinya, Permendikbudristek 30 tahun 2021 nanti harus disesuaikan dengan UU yang ada.
 
"Saya kira kalau ada UU PPKS ya kalau ada peraturan itu yang tidak sesuai, ya tinggal ditinjau ulang," terang Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
 
Baca juga:  Dukung Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual, Ini Alasan Menag Yaqut Cholil
 
Menurutnya, peninjauan ulang peraturan yang sudah ada, karena ada landasan hukum yang lebih tinggi adalah hal yang lumrah dan memang perlu dilakukan. UGM sendiri kata dia melakukan hal tersebut agar PPKS di kampus dapat dilakukan dengan cepat.
 
"Sebelum ada Permendikbudristek ini, bahkan UGM sudah punya peraturan rektor nomor 1 tahun 2020 tentang PPKS. Agar penanganan kasus itu menjadi lebih cepat, akurat, dan sanksi yang diberikan juga setara dengan kesalahannya," sebutnya.
 
Kini dengan adanya Permendikbudristek 30 tahun 2021 itu, pihaknya tinggal melihat apa yang perlu disesuaikan pada Peraturan Rektor. Dia berharap kehadiran Permendikbudristek tersebut membuat kampus menjadi tempat belajar yang lebih kondusif.
 
"Harapannya kampus menjadi tempat belajar kondusif, orang yang berani bermain terkait kekerasan seksual itu akan takut, karena aturan jelas, penanganan cepat, dan sanksi tidak main-main," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan