"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengutip siaran pers Kemenag, Selasa, 9 November 2021.
Guna mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Yaqut Cholil menyebutkan dirinya dan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepakat bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Pemerintah tidak boleh menutup mata terkait banyaknya perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok Kemenag.
Muhammadiyah kontra Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad mengatakan, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) pada Permendikbud 30/2021 memuat frasa 'tanpa persetujuan korban'. Frasa ini dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, dan dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban."Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan," ujar Arsyad dalam keterangannya, Selasa, 9 November 2021.
Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual dianggap menentang sila pertama Pancasila
Menurut Arsyad, berdasarkan aturan itu, standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi, hanya persetujuan dari para pihak."Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah," jelasnya.
Baca: Muhammadiyah Minta Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual Direvisi
Pengingkaran nilai agama melalui sila pertama Pancasila itu juga dinilai bertentangan dengan visi pendidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pasal itu menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News