Kuliah. DOK Medcom
Kuliah. DOK Medcom

Dosen Bisa Pilih Hari WFH, Tidak Harus Jumat

Ilham Pratama Putra • 06 April 2026 17:03
Ringkasnya gini..
  • Dosen tidak setiap hari mengajar sehingga kebijakan satu hari WFH dalam sepekan bisa diterapkan.
  • Dosen bisa melakukan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi lain seperti penelitian dan pengabdian.
  • Kebijakan ini tidak boleh sampai mengganggu proses dan capaian pembelajaran.
Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi. Surat edaran mengatur soal pembelajaran jarak jauh (PJJ) di perguruan tinggi hingga jadwal work from home (WFH) bagi dosen.
 
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan kebijakan ini untuk mendorong efisiensi dan mengubah pola kerja di perguruan tinggi. Dia mengatakan dosen tidak setiap hari mengajar sehingga kebijakan satu hari WFH dalam sepekan bisa digunakan untuk melakukan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi lain seperti penelitian dan pengabdian.
 
"Jadi kalau riset ya barangkali dia harus eksperimen dia tetap datang ke kampus, tetapi pas menulis paper, menulis laporan itu kan bisa di rumah," ujar Brian saat acara Halalbihalal Kemendiktisaintek di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Ia menekankan kebijakan ini tidak boleh sampai mengganggu proses dan capaian pembelajaran. Brian menuturkan berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN), dosen tidak harus WFH pada hari Jumat.
 
"Jadi dosen bisa diatur waktunya supaya dia mengajarnya itu cukup empat hari sehingga 1 hari bagi dosen bisa melakukan pekerjaan dari rumah," ujar dia.
 
Brian menjelaskan meski SE tersebut berlaku hanya untuk perguruan tinggi negeri (PTN), dia mengimbau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga mengikuti SE tersebut. Dia mengatakan kebijakan PJJ juga untuk mendorong transformasi budaya kerja.
 
"Itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak jauh lebih efisien. Pengeluarannya lebih efektif. Kalau sudah digital itu lebih efektif," kata dia.
 
SE Mendiktisaintek 2/2026 juga mengatur pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 ke atas serta pascasarjana. Hal ini mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
 
Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
 
Brian mengatakan PJJ atau perkuliahan hybrid jangan sampai menurunkan kualitas dan capaian pembelajaran harus terpenuhi. Terkait teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing kampus.
 
"Mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hybrid atau secara PJJ. Tentu praktikum enggak bisa ya (PJJ)," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan