Ilustrasi uang. Medcom
Ilustrasi uang. Medcom

Intip Besaran Gaji PPPK

Renatha Swasty • 27 April 2023 08:33
Jakarta: Pemerintah terus mendorong penghapusan tenaga honorer lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengalihan ini disebut untuk lebih menyejahterahkan tenaga honorer.
 
Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebut PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
 
Adapun gaji PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, gaji PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Dilansir dari laman Instagram @bkngoidofficial, berikut besaran gaji yang diterima PPPK berdasarkan golongan:
  1. Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  2. Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  3. Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  4. Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  5. Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  6. Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  7. Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  9. Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  10. Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  11. Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  12. Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  15. Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.
Tidak cuma komponen gaji, PPPK juga berhak menerima tunjangan. Adapun tunjangan yang bakal diterima PPPK, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
 
Besaran tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaiman yang berlaku di PNS.
 
Nah, itulah gaji yang bakal kamu terima bila menjadi PPPK. Apakah tertarik?
 
Baca juga: CPPPK Kemenag, 72.948 Peserta Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan