Menjelang Ramadan, kita perlu mengetahui arti makruh dan mubah agar ibadah selama Ramadan lebih maksimal. Berikut ulasan perbuatan makruh dan mubah dalam hukum Islam:
Pengertian Makruh
Beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan. Sebab, tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.Menurut Ali Muakhir dalam karyanya yaitu buku “Apa itu Makruh”, makruh memiliki definisi larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut memiliki sifat yang tidak pasti.
Makruh dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Tahrim
Makruh yang telah dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.2. Tanzih
Makruk ini adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti. Contohnya seperti minum sambil berdiri, meniupi makanan panas, tak memulai sesuatu mulai dari sebelah kiri, meninggalkan amalan yang menjadi sunnah, dan lain-lain.Pengertian mubah
Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Singkatnya, mubah merupakan perkara yang diperbolehkan.Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Salah satu contohnya berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
Itu dia beberapa perbedaan antara makruh dan mubah. Walaupun sekilas terdengar sama, namun memiliki definisi yang berbeda.
Puasa makruh
Puasa merupakan sebuah ibadah yang ada dalam syariat Islam. Bahkan puasa menjadi kewajiban saat RamadanTernyata, beberapa jenis puasa juga bersifat makruh. Puasa tersebut apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa. Contohnya:
- Puasa Dahr ( puasa setiap hari)
- Puasa khusus di hari Jumat
- Puasa hanya di hari Sabtu atau Minggu
- Puasa hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Demikian penjelasan seputar hukum makruh dan mubah. Selain itu, ternyata ada juga ya hari-hari yang tidak dianjurkan untuk berpuasa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Medcom!
Jika ingin tahu lebih jauh seputar amalan lain, Sobat bisa mengeceknya di sini!
(Natania Rizky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News