Ilustrasi. Pexels
Ilustrasi. Pexels

Mengenal Hukum Makruh dan Mubah, Disertai Jenis, Contoh, serta Puasa Makruh

Medcom • 23 Februari 2023 16:25
Jakarta: Hukum suatu kegiatan atau perbuatan dalam Islam memiliki lima kategori. Yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
 
Menjelang Ramadan, kita perlu mengetahui arti makruh dan mubah agar ibadah selama Ramadan lebih maksimal. Berikut ulasan perbuatan makruh dan mubah dalam hukum Islam:
 

Pengertian Makruh

Beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan. Sebab, tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.
 
Menurut Ali Muakhir dalam karyanya yaitu buku “Apa itu Makruh”, makruh memiliki definisi larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut memiliki sifat yang tidak pasti.

Makruh dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Tahrim

Makruh yang telah dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya, larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

2. Tanzih

Makruk ini adalah sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti. Contohnya seperti minum sambil berdiri, meniupi makanan panas, tak memulai sesuatu mulai dari sebelah kiri, meninggalkan amalan yang menjadi sunnah, dan lain-lain.
 

Pengertian mubah

Mubah merupakan perkara yang dikerjakan ataupun ditinggalkan tidak memberikan ganjaran apapun baik dosa atau pahala. Singkatnya, mubah merupakan perkara yang diperbolehkan.
 
Hukum ini menjadi keringanan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Salah satu contohnya berdoa tidak menggunakan bahasa Arab.
 
Itu dia beberapa perbedaan antara makruh dan mubah. Walaupun sekilas terdengar sama, namun memiliki definisi yang berbeda.
 

Puasa makruh

Puasa merupakan sebuah ibadah yang ada dalam syariat Islam. Bahkan puasa menjadi kewajiban saat Ramadan
 
Ternyata, beberapa jenis puasa juga bersifat makruh. Puasa tersebut apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa. Contohnya:
  1. Puasa Dahr ( puasa setiap hari)
  2. Puasa khusus di hari Jumat
  3. Puasa hanya di hari Sabtu atau Minggu
  4. Puasa hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Demikian penjelasan seputar hukum makruh dan mubah. Selain itu, ternyata ada juga ya hari-hari yang tidak dianjurkan untuk berpuasa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat Medcom!
 
Jika ingin tahu lebih jauh seputar amalan lain, Sobat bisa mengeceknya di sini!
 
(Natania Rizky)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan