"Kami masih melaksanakan belajar jarak jauh, sesuai kalender pendidikan dan surat edaran dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah di Tangerang, Sabtu, 17 April 2021.
Menurut dia, kebijakan tersebut dijalankan sebagaimana dengan arahan pemerintah dalam upaya menekan risiko penularan covid-19.
Baca: KPAI Minta Uji Coba PTM Tak Diterapkan untuk PAUD
Ia menekankan pentingnya orang tua mendampingi anak-anak mengikuti pembelajaran jarak jauh selama Ramadan.
Saefullah menjelaskan pula bahwa libur sekolah ditetapkan berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021.
Menurut dia, masa libur Ramadhan dan Idul Fitri untuk siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama ditetapkan dari 19 sampai 22 April 2021 serta 10 sampai 15 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News