Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara.
Konstitusi sebagai aturan dasar sering disebut sebagai hukum fundamental negara, karena konstitusi menjadi acuan lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya.
Di Indonesia, konstitusi yang digunakan merupakan konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945. UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mempertegas kedudukan Undang-Undang Dasar sebagai sebuah Hukum Dasar.
Tujuan Konstitusi
Dilansir dari Jurnal Universitas Eka Sakti, tujuan Konstitusi dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut:- Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
- Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
- Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.
Fungsi Konstitusi
Selain memiliki tujuan, Konstitusi juga mempunyai fungsi membatasi kewenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan berdaulat. Berikut adalah fungsi konstitusi:- Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan.
- Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara.
- Fungsi konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
- Fungsi konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan.
- Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambing.
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News