"Jadi kami sungguh memberi perhatian khusus karena kalau tidak selesai menjadi utang bagi kami," kata Abidin dalam unggahan di akun Instagram @dpr_ri dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Saat ini, ada 1.157.050 guru madrasah. Abidin mengatakan berbagai cara akan ditempuh agar guru madrasah mendapatkan hak yang semestinya.
"Pada saatnya tiba nanti, kalau ada jalan yang bisa kita tempuh, data ini benar-benar harus menjadi bagian penting. Agar ada jalan keluar yang bisa ditempuh," ujar dia.
Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi VIII DPR menerima aksi damai guru madrasah swasta di Kompleks Parlemen. Kehadiran guru yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) itu untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
PGM menuntut agar DPR mampu memperjuangkan guru madrasah. Utamanya untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan persoalan guru madrasah tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Berbagai persoalan harus segera dituntaskan secara konkret.
Ia memastikan DPR RI telah mendengar dan memetakan substansi persoalan yang disampaikan para guru madrasah. Menurutnya, terdapat dua kesimpulan utama dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Hal-hal yang keputusannya membutuhkan kerja sama dan sinergi dengan kementerian atau lembaga lain, maka Kementerian Agama perlu melakukan rapat koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi. Kalau seandainya tidak memungkinkan, sampaikan kepada kami, nanti DPR yang akan memfasilitasi rapat koordinasinya,” ujar Sari.
Sebelumnya, PGM Indonesia dalam audiensi itu memohon dukungan DPR RI agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi PPPK. Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan kewenangannya untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta.
Ia mengusulkan adanya kebijakan afirmasi melalui program inpassing, yakni penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar setara dengan guru PNS. Selain itu, PGM juga meminta agar guru yang diangkat sebagai PPPK dapat tetap mengajar di sekolah asalnya.
“Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu,” ujar Ahmad.
PGM juga meminta agar batas usia rekrutmen ASN yang saat ini dibatasi 35 tahun dapat diperluas hingga 40 tahun. Mengingat banyak guru madrasah telah melampaui batas usia 35.
Ahmad menegaskan keresahan utama guru madrasah sejatinya terletak pada kejelasan gaji dan tunjangan. “Ibu-Bapak miris tidak lihat guru honor? Walaupun dia punya sertifikasi, tiap bulan tidak menerima honor. Kalau gajinya jelas, mungkin tidak akan ada aksi,” ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News