"Angka ini terus diusahakan bersama untuk ditingkatkan hingga target 38,04 persen pada 2029," sebut Plt. Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia memaparkan APK pendidikan tinggi sejatinya sudah mengalami peningkatan hampir 2 persen selama 5 tahun. "APK meningkat dari 30,28 persen pada 2019 menjadi 32 persen pada 2024," papar dia.
Badri mengatakan peningkatan APK pendidikan tinggi bakal didukung melalui peningkatan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah). Pada 2022, penerima KIP Kuliah sekitar 780 ribu mahasiswa.
"Pada 2024, jumlahnya telah melampaui 1 juta penerima dan pada 2025 ditargetkan mencapai 1,04 juta mahasiswa," kata dia.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Program ini memberikan pembebasan biaya kuliah dan dukungan biaya hidup bagi mahasiswa yang lolos seleksi di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa prestasi. Program ini lebih menekankan bantuan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, bukan berdasarkan nilai prestasi.
Penerima KIP Kuliah akan menerima sejumlah manfaat, mulai dari bebas biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga bantuan biaya hidup bulanan.
Besaran Bantuan KIP Kuliah
Berikut besaran bantuan biaya kuliah per semester:- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12 juta bagi prodi kedokteran dan Rp 8 juta bagi prodi non kedokteran
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4 juta
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2,4 juta
- Daerah klaster 1: Rp 800 ribu
- Daerah klaster 2: Rp 950 ribu
- Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta
- Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News