Kalender. DOK Medcom
Kalender. DOK Medcom

Kalender 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama, Cek Tanggalnya d Sini!

Renatha Swasty • 24 November 2025 13:11
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
 
Dilansir dari laman resmi Kemenko PMK, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada tanggal 19 September 2025. Keputusan ini tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
 
Penerbitan SKB ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur. Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, terdapat total 16 hari libur nasional dan 6 periode cuti bersama pada 2026. Berikut rincian lengkap kalender libur tahun 2026:

Daftar Hari Libur Nasional 2026

  1. Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
  2. Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  4. Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  6. Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  10. Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  11. Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  12. Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  13. Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  14. Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  15. Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Cuti Bersama 2026

Pemerintah juga menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama yang mendampingi hari raya besar keagamaan:
  1. Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
  4. Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  5. Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  6. Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bagi lembaga atau instansi swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.

Bagi masyarakat yang ingin mengunduh dokumen resmi, informasi ini dapat diakses melalui situs resmi Kemenko PMK. (Sultan Rafly Dharmawan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan