"Perihal pembatalan kenaikan jabatan akademik/fungsional terhadap 17 dosen tidak mempengaruhi kegiatan tridarma perguruan tinggi dan status akreditasi ULM," katanya di Banjarmasin, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dia menyatakan ULM menghargai dan menghormati sepenuhnya keputusan kementerian yang diterima pada 29 September 2025 melalui SINDE dengan Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 terhadap pembatalan kenaikan jabatan fungsional 17 dosen berkaitan masalah integritas akademik.
ULM akan melakukan monitoring pendampingan dan supervisi secara berkala terhadap kendala-kendala para dosen yang telah dibatalkan kenaikan jabatan akademik untuk terus berkarya dan melakukan perbaikan di masa mendatang. Sehingga dapat mengajukan kembali kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai komitmen integritas, akuntabilitas, transparansi dan keadilan, tambah Prof Alim, ULM akan terus melakukan pembenahan, perbaikan dan penguatan transformasi nilai-nilai tata kelola perguruan tinggi yang baik sesuai prinsip-prinsip good university governance.
Alim mengajak sinergisitas dan kolaboratif semua pihak untuk terus bersama menjaga dan memperkuat kepercayaan publik melalui perbaikan, penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan yang berdampak pada kemajuan bangsa dan negara.
Rektor menegaskan seluruh informasi dan pernyataan resmi hanya dikeluarkan melalui Humas ULM, sedangkan informasi yang dikeluarkan oleh pihak selain Humas ULM bukan merupakan representasi lembaga.
"Kami secara berkala melaporkan progres pembenahan yang dilakukan kepada publik melalui berbagai kanal komunikasi resmi universitas," tegasnya dikutip dari Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id