Anak mesti diajarkan untuk tidak diam ketika merasa tidak nyaman terhadap tubuhnya dalam konteks kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, dalam webinar Forum Denpasar 12.
"Tradisi diam itu tidak menyelesaikan masalah dan tidak boleh dilanjutkan karena diam memperpanang luka korban dan membiarkan pelaku," jelas Ratih dalam webinar Forum Denpasar 12, Rabu, 21 Mei 2025.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terdapat 11.770 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2024. Kasus kekerasan pada anak mulai dari usia 0 sampai 17 tahun.
Baca juga: Waspada 'Predator' Online, Begini Cara Cegah Anak Jadi Korban Child Grooming |
"Dan kasus tertinggi itu pada anak perempuan mencapai 10 ribuan kasus. Ini sangat menyakitkan," tegas dia.
Ratih mengatakan untuk menghentikan tradisi diam, anak bisa diajarkan lewat pendidikan seksual. Ada beberapa poin penting yang dapat diajarkan kepada anak agar anak memiliki ketahanan seksual.
"Setiap anak itu enggak apa-apa merasa tidak nyaman dan mereka boleh tidak diam, kadang ada rasa malu, takut tapi seharusnya tidak perlu malu dan takut dan tidak perlu merasa bersalah. Dan dari sana muncul ketahanan seksual," tutur dia.
Menurut dia, anak yang memahami ketahanan seksual dapat melindungi diri. Ratih menyayangkan anak tidak memiliki pemahaman terhadap ketahanan seksual.
"Anak yang paham ini mereka ini lebih terlindungi daripada anak yang diajari untuk diam dan tunduk menyimpan luka," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News