"Bagaiman kualifikasi mereka di jenjang tertentu ini ada kerangka kualifikasi nasional yang capaian pembelajarannya itu kita bisa setarakan di perguruan tinggi," ujar Hanhan dalam podcast Dikti Menyapa, dikutip Selasa, 19 April 2022.
Dia menjelaskan RPL telah memiliki payung hukum. Yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021.
"Jadi, memang program RPL ini terkait dengan upaya perguruan tinggi dalam memperluas akses pendidikan dan juga memperkuat relevansi lulusan," tutur dia.
Program RPL juga dapat mempersingkat masa studi mahasiswa. Sebab, penyetaraan dapat mengurangi beban SKS saat memulai perkuliahan.
"Jadi, ini memang juga untuk memotong masa studi. Untuk yang sudah bekerja atau memiliki pengalaman dan pendidikan informal dan formal di luar kampus tentu ini bisa dikatakan sangat membantu ya," tutur dia.
Baca: PPI Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau FTUI, Jadi Insinyur Dalam 1 Semester Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News