Kemenkeu RI adalah kementerian negara di lingkungan pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara. Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini termasuk perpajakan dan juga hal lainnya yang menyangkut keuangan.
Kemenkeu RI mempunyai visi, salah satunya menjadi pengelola keuangan negara untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan untuk mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk mewujudkan hal tersebut, banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya mencari calon hakim Pengadilan Pajak yang siap mewujudkan visi tersebut. Melansir laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, berikut persyaratan dan tahapan yang harus dipersiapkan untuk lowongan calon hakim:
Persyaratan umum
- Warga negara Indonesia
- Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat organisasi terlarang
- Mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Sehat jasmani dan rohani
Persyaratan khusus
- Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV)
- Berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022
- Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021)
- Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan
- Memiliki motivasi dan integritas tinggi
- Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi
Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan pendaftaran
1. Pendaftaran secara online mulai 1 September 2022 hingga 24 September 2022.2. Pada saat pendaftaran online, peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) soft file berkas berjenis PDF file dengan ukuran masing-masing maksimal 5 Mb (megabyte) sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditandatangani oleh peserta dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan menyatakan pilihan untuk menjadi hakim di bidang pajak atau hakim di bidang kepabeanan dan cukai
- Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id)
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6
- Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3)
- Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Pajak atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat
- Surat Pernyataan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id), bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020, dan 2021
- Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id)
- Tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang diwajibkan
- Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id)
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri khusus bagi peserta Non Aparatur Sipil Negara
Tahapan rekrutmen
- Tahap I: Seleksi Administrasi
- Tahap II: Tes Pengetahuan Perpajakan dan Penulisan Paper
- Tahap III: Tes Kesehatan dan Kejiwaan; Psikotes dan Assessment Center; dan Wawancara, meliputi pendalaman terhadap hasil Psikotes, Assessment Center; penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.
Ketentuan lain-lain
Apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar selama proses rekrutmen sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta.Dalam rangka rekrutmen calon Hakim Pengadilan Pajak, Panitia Pusat tidak memungut biaya apa pun. Segala biaya yang berhubungan dengan transportasi, akomodasi, serta biaya lainnya selama pelaksanaan seleksi dan kepindahan peserta ke tempat kedudukan yang baru apabila dinyatakan lulus seleksi ditanggung oleh peserta.
Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Itulah persyaratan dan tahapan yang harus dipersiapkan untuk lowongan calon hakim. Pendaftaran dimulai pada 1 September hingga 24 September 2022. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
Baca juga: PT Pertamina Buka Lowongan Internship 2022, Cek Jurusan yang Boleh Mendaftar |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News