Ilustrasi Kementerian Keuangan. DOK Setkab
Ilustrasi Kementerian Keuangan. DOK Setkab

Kementerian Keuangan RI Buka Lowongan untuk Calon Hakim Pengadilan Pajak, Tertarik?

Medcom • 31 Agustus 2022 19:46

Persyaratan khusus

  1. Berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV)
  2. Berumur paling tinggi 62 tahun per 31 Desember 2022
  3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak (2019, 2020, dan 2021)
  6. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan
  7. Memiliki motivasi dan integritas tinggi
  8. Mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi

Bagi Aparatur Sipil Negara, selain memenuhi ketentuan sebagaimana di atas, tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan pendaftaran

1. Pendaftaran secara online mulai 1 September 2022 hingga 24 September 2022.
 
2. Pada saat pendaftaran online, peserta harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) soft file berkas berjenis PDF file dengan ukuran masing-masing maksimal 5 Mb (megabyte) sebagai berikut:
  1. Surat lamaran yang ditandatangani oleh peserta dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan menyatakan pilihan untuk menjadi hakim di bidang pajak atau hakim di bidang kepabeanan dan cukai
  2. Daftar Riwayat Hidup dengan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id)
  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna biru ukuran 4×6
  4. Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dan/atau Pasca Sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3)
  5. Ijazah/Sertifikat pendidikan keahlian di bidang Pajak atau Kepabeanan dan Cukai (jika ada)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  7. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat
  9. Surat Pernyataan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan dibubuhi materai Rp10.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id), bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara
  10. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020, dan 2021
  11. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format terlampir (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id)
  12. Tanda terima/bukti kirim LHKPN/LHKASN terakhir bagi yang diwajibkan
3. Dokumen yang harus dibawa pada saat pelaksanaan Psikotes dan Assessment Center sebagai berikut:
  1. Surat Rekomendasi Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat yang berwenang bagi peserta yang berstatus Aparatur Sipil Negara (dapat diunduh di laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id) 
  2. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri khusus bagi peserta Non Aparatur Sipil Negara

 
Halaman Selanjutnya
Tahapan rekrutmen Tahap I:…
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan