Oleh karena itu, bagi siswa yang bersekolah, penting untuk mengatahui jadwal pembelajaran baik di sekolah umum maupun madrasah. Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah mengeluarkan edaran yang berisi jadwal libur madrasah pada hari pertama bulan Ramadan.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Madrasah Aliyah (MA) di hari pertama Ramadan 1445 H berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama akan diliburkan.
Baca juga: Ini Penelitian Puasa dan Dampaknya pada Kesehatan Mental |
Edaran ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," kata Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto dalam keterangan resminya.
Kegiatan pembelajaran untuk madrasah akan dimulai kembali pada hari kedua Ramadan. Diliburkannya madrasah ini dijadikan sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik karena bulan Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.
Baca juga: Tips Ampuh agar Tidak Lemas dan Ngantuk saat Puasa |
Berikut edaran pembelajaran Madrasah selama Ramadan 1445 H:
- Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
- Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
- Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
- Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
- Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
- Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News