Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. DOK Metro TV
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. DOK Metro TV

Aniaya David, Mario Dandy di-DO dari Prasetiya Mulya

Renatha Swasty • 24 Februari 2023 15:18
Jakarta: Universitas Prasetya Mulya mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa mereka Mario Dandy Satriyo. Mario menganiaya Cristalino David Ozora hingga masuk ICU.
 
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," ujar Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Djisman mengungkapkan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tindak kekerasan oleh Mario terhadap David. Pihaknya mengecam tindakan itu.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," papar Djisman.
 
Djisman juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas luka berat yang diderita David.
 
Sebelumnya, Mario menganiaya David yang masih berstatus di bawah umur hingga masuk ICU. Anak dari mantan pegawai pajak itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Pesanggrahan Jakarta Selatan.
 
Mario dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga dijerat Pasal 76c Junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
 
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Merupakan Anak Pejabat DJP yang Suka Pamer Kemewahan

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan