Pendaftaran. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M
Pendaftaran. Foto: MTVN Khairunnisa Putri M

Peserta Magang Nasional Kemenaker Tak Bisa Login Maganghub, Ini 3 Alasannya

Ilham Pratama Putra • 05 Desember 2025 17:36
Jakarta: Sejumlah peserta program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluhkan tak bisa login ke laman maganghub.kemnaker.go.id. Hal ini utamanya dirasakan peserta magang batch 1 dan batch 2.
 
Melalui informasi yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, dijelaskan peserta Magang Nasional yang tidak bisa login Maganghub memang karena diblokir. Pemblokiran ini diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Program Pemagangan Nasional lulusan perguruan tinggi.
 
"Hal ini terdapat di  Bab V penyelenggaraan program pemagangan. Bahwa peserta pemagangan dilakukan pemblokiran dan tidak dapat mengakses laman maganghub.kemnaker.go.id," tulis informasi di akun Instagram @kemnamer dikutip Jumat, 5 Desember 2025. 

Pemblokiran dilakukan dengan alasan beberapa hal. Berikut alasan pemblokiran peserta:

Alasan akun Maganghub diblokir:

  1. Mengundurkan diri sebagai peserta
  2. Adanya rekomendasi pergantian peserta dari penyelenggara pemagangan
  3. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tahun 2025 Batch 1 dan Batch 2 sedang berjalan. Target penerimaan Magang Nasional Batch 2 sebanyak 80 ribu peserta.
 
Skema penerimaan peserta Magang Nasional Btach 2 diperluas. Tidak hanya terbatas pada perusahaan swasta, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, pendaftar tidak hanya terbuka bagi lulusan sarjana, tetapi juga lulusan diploma.
 
Pemerintah juga menegaskan program magang bergaji Rp3,3 juta ini tidak akan berhenti di tahun 2025 saja. Selain itu, peserta magang juga akan mendapatkan uang saku.
 
 
Berikut ketentuan uang saku program Magang Nasional 2025:

Ketentuan uang saku Program Magang Nasional 2025

Besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran peserta dalam satu bulan. Berikut rumus menghitung uang saku:
 
Besaran uang saku merupakan jumlah hari peserta hadir dibagi jumlah hari pemagangan dalam satu bulan dikali besaran uang saku yang ditetapkan.
 
Disamping itu, terdapat aturan terkait uang saku pemagangan nasional 2025 sebagai berikut:

Aturan uang saku Program Magang Nasional 2025

  1. Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan
  2. Kalau izin atau sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari/bulan tidak dipotong uang sakunya
  3. Kalau izin/sakit lebih dari 3 hari, mulai hari keempat dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari
  4. Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku
  5. Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan pemagangan pada bulan berjalan.
Saat ini, Kemenaker sedang membuka pendaftaran Program Magang Nasional Batch 3. Pendaftaran dibuka pada 4-7 Desember 2025. 
 
Buat kamu yang belum berkesempatan menmgikuti Program Magang Batch 1 dan Batch 2, yuk jangan lewatkan kesempatan ini. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan