Ilustrasi KIP-Kuliah. Dok Medcom
Ilustrasi KIP-Kuliah. Dok Medcom

Desil Berapa Auto Lolos KIP Kuliah? Ini Penjelasan Resmi dan Cara Ceknya

Bramcov Stivens Situmeang • 18 September 2026 14:14
Ringkasnya gini..
  • Calon mahasiswa yang diprioritaskan menerima KIP Kuliah 2026 adalah mereka yang terdata maksimal desil 4 dalam DTSEN Kemdiktisaintek.
  • Urutan prioritas penerima mencakup pemilik KIP Menengah jalur SNBP/SNBT, jalur Mandiri, serta mahasiswa miskin berbukti UMP/SKTM.
  • Pembaruan data desil dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, Kantor Desa/Dinsos, atau laman resmi DTSEN BPS secara berkala.
Jakarta: Desil menjadi salah satu acuan dalam menentukan prioritas penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) 2026. Calon mahasiswa perlu mengetahui batas desil yang menjadi prioritas serta cara mengecek dan memperbarui data kesejahteraan keluarga.

Sebelum membahas lebih jauh, penting memahami apa yang dimaksud dengan desil. Simak selengkapnya dikutip dari laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id:

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan penghasilan. 

Sejumlah indikator lain turut diperhitungkan, seperti kondisi rumah, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan anggota keluarga, konsumsi listrik, kepemilikan aset, hingga jumlah tanggungan. Secara umum, desil 1 mencakup kelompok miskin ekstrem, desil 2 kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, dan desil 4 kelompok rentan miskin. 

Sedangkan, desil 5 masuk kelompok menengah bawah, sedangkan desil 6 sampai 10 mencakup kelompok menengah hingga mampu secara ekonomi. Lantas, desil berapa yang diprioritaskan menerima KIP Kuliah 2026? Ini ulasannya.

Buku Pedoman KIP Kuliah 2026_ DOK laman kip-kuliah_kemdiktisaintek_go_id
Buku Pedoman KIP Kuliah 2026. DOK laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Penerima KIP Kuliah Maksimal Desil 4

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Calon mahasiswa yang diprioritaskan menerima KIP Kuliah ialah mereka yang tercatat maksimal desil 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, posisi desil bukan satu-satunya faktor yang menentukan prioritas penerima. Sebab setidaknya ada tiga urutan prioritas berdasarkan kombinasi status DTSEN dan jalur seleksi masuk perguruan tinggi.
 

3 Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah

1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah melalui SNBP atau SNBT

Prioritas pertama diberikan kepada pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang terdata pada DTSEN maksimum pada desil 4 dan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). 

2. Pemegang KIP Pendidikan Menengah melalui Seleksi Mandiri

Prioritas kedua mencakup pemegang KIP Pendidikan Menengah yang tercatat dalam DTSEN maksimal desil 4 dan dinyatakan lolos seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

3. Mahasiswa dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Prioritas ketiga diberikan kepada mahasiswa yang lolos seleksi masuk melalui jalur apa pun, baik yang sudah maupun belum tercatat dalam DTSEN. Tetapi bisa mengajukan diri sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Pengajuan itu harus disertai salah satu bukti pendukung. Pertama, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal.

Bukti lainnya berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan yang dilengkapi dokumen pendukung, seperti rekening listrik dan foto rumah. Prioritas ketiga tetap bergantung pada ketersediaan kuota di masing-masing perguruan tinggi. 

Seluruh dokumen yang diajukan akan diverifikasi dan divalidasi pihak kampus sebelum diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah kepada PPAPT Kemdiktisaintek. Bagi keluarga yang merasa data desilnya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat tiga kanal resmi yang dapat digunakan untuk mengecek atau mengajukan pembaruan data.

Cara Mengecek dan Memperbarui Data Desil

Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store, lalu registrasikan akun menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga. Setelah login, pilih menu “Usul Sanggah” atau “Usulkan Pembaruan”.

Selanjutnya, klik “Request Pembaruan Data”, lengkapi informasi kondisi rumah dan ekonomi keluarga, unggah dokumen pendukung seperti foto rumah, lalu kirim pengajuan. Petugas Pendamping Sosial kemudian akan melakukan validasi data di lapangan.

Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial

Pemohon juga dapat datang langsung ke kantor desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Permohonan pembaruan data akan diproses petugas melalui sistem SIKS-NG untuk kemudian diasesmen lewat musyawarah desa atau kelurahan.

Laman DTSEN BPS

Pembaruan data dapat dilakukan melalui laman resmi https://dtsen-form.bps.go.id/. Pemohon perlu menyiapkan NIK, nomor KK, nomor ID pelanggan atau meteran listrik, foto rumah tampak depan, informasi koordinat rumah, serta surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa atau Lurah.

Seluruh data tersebut kemudian dikirim untuk menjalani proses verifikasi oleh BPS. Perlu diketahui, pengajuan pembaruan data tidak langsung mengubah posisi desil. 

BPS merilis hasil pemeringkatan terbaru dari berbagai sumber data setiap tiga bulan sekali. Artinya, hasil pembaruan baru dapat diketahui pada rilis DTSEN triwulan berikutnya.

Sobat Medcom, itulah informasi mengenai ketentuan penerima KIP Kuliah 2026, mulai dari batas desil yang diprioritaskan hingga cara mengecek dan memperbarui data di DTSEN. Jadi, kamu berada di desil berapa nih?
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan