Puasa. DOK Freepik
Puasa. DOK Freepik

9 Hal yang Bisa Bikin Puasa Batal, Yuk Hindarin!

Bramcov Stivens Situmeang • 26 Februari 2026 13:19
Ringkasnya gini..
  • Kurangnya pemahaman bisa membuat puasa batal tanpa disadari.
  • Puasa batal tidak hanya karena makan dan minum.
  • Ada sejumlah tindakan yang membatalkan puasa.
Jakarta: Di bulan suci Ramadan, umat Islam tak hanya menjaga fisik, tetapi juga perlu memahami tata cara berpuasa yang benar. Kurangnya pemahaman bisa membuat puasa batal tanpa disadari.
 
Karena itu, penting bagi setiap muslim mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah tetap sah dan pahala tidak terbuang sia-sia. Sebelum membahas lebih lanjut apa saja yang membatalkan puasa, yuk kenalan dulu dengan pengertian puasa itu sendiri agar pemahamannya makin utuh. 

Apa itu puasa?

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat, puasa berasal dari kata "As-shaum" yang berarti menahan diri dari melakukan suatu tindakan. Namun dalam ajaran Islam, puasa memiliki makna yang jauh lebih luas, yakni menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, disertai niat dan pemenuhan syarat-syarat tertentu.
 
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus. Ibadah ini juga mencakup pengendalian hawa nafsu, menjaga lisan dari perkataan yang tidak bermanfaat, serta menghindari segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Dengan kata lain, puasa itu merupakan latihan pengendalian diri secara menyeluruh, lahir maupun batin. Setelah memahami makna puasa, kini saatnya mengetahui hal-hal yang dapat membatalkannya.
 
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Muhammadiyah, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa berdasarkan Al-Qur'an dan hadis:

9 hal yang dapat membatalkan puasa

1. Makan dan minum

Hal yang paling jelas membatalkan puasa adalah makan dan minum. Puasa menjadi tidak sah apabila seseorang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, baik berupa makanan, minuman, maupun obat-obatan. Termasuk pula ber-istinsyaq saat berwudu yang terlalu dalam hingga air masuk ke dalam perut. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:
 
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
 
"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

2. Muntah

Muntah yang terjadi secara tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika dilakukan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal dan wajib diqadha. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
 
‎وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
 
Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i].

3. Haid dan Nifas

Keluarnya darah haid maupun nifas secara otomatis membatalkan puasa seorang wanita, meskipun hal itu terjadi di luar kehendaknya. Wanita yang mengalami kondisi ini wajib menghentikan puasanya dan menggantinya di hari lain. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha:
 
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
 
"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR. Muslim, no. 335)
   

4. Berhubungan Badan (Hubungan Seksual)

Berhubungan badan di siang hari selama Ramadan termasuk hal yang membatalkan puasa sekaligus mendatangkan konsekuensi yang berat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 187:
 
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
 
Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa (QS. al-Baqarah (2): 187).

5. Onani atau Masturbasi

Mengeluarkan mani atas kehendak sendiri, baik melalui onani maupun masturbasi, termasuk hal yang membatalkan puasa karena tergolong memenuhi syahwat. Namun jika air mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi basah, maka puasa tidak batal. Hal ini merujuk pada hadis riwayat Tirmidzi dan Baihaqi:
 
عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)
 
Artinya: Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani).” [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].

6. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Selain makan dan minum, memasukkan benda apapun ke dalam tubuh secara sengaja juga dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 yang memerintahkan umat Islam untuk menahan diri dari segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

7. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Kubul maupun Dubur

Puasa dinyatakan batal apabila seseorang memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur, meskipun itu dilakukan dalam rangka pengobatan. Sebagai contoh, penggunaan obat yang dimasukkan melalui dubur untuk mengatasi demam tinggi tetap dihitung membatalkan puasa.

8. Gila atau Hilang Akal

Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Maka dari itu, seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau kehilangan kesadarannya secara otomatis puasanya dinyatakan batal, karena ia tidak lagi memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah tersebut.

9. Murtad atau Keluar dari Islam

Perbuatan atau pernyataan yang mengindikasikan seseorang keluar dari agama Islam, misalnya mengingkari keesaan Allah SWT saat sedang berpuasa, menyebabkan puasanya batal seketika dan tidak bernilai di sisi Allah SWT.
 
Nah, itulah 9 hal yang dapat membatalkan puasa dan wajib dihindari. Selamat berpuasa ya, Sobat Medcom!
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan