Puasa. DOK Freepik
Puasa. DOK Freepik

Rukun Puasa Ramadan beserta Syarat Sah dan Wajib yang Harus Diperhatikan

Renatha Swasty • 23 Februari 2026 12:45
Ringkasnya gini..
  • Rukun puasa yaitu inti amalan yang wajib dijalankan selama berpuasa berlangsung.
  • Rukun puasa ada 2, yaitu niat dan menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
  • Memahami rukun dan syarat puasa menjadi hal yang sangat dianjurkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ibadah.
Jakarta: Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen paling dinantikan oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga, puasa merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi wujud nyata ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.
 
Memahami syarat dan rukun puasa bukan hal yang bisa dianggap sepele. Bagi umat Islam, hukum mempelajarinya adalah fardu ain, sebab sah atau tidaknya ibadah puasa seseorang sangat bergantung pada terpenuhinya ketentuan tersebut.
 
Para ulama menegaskan panduan puasa terbagi dalam dua kategori. Pertama, syarat puasa yaitu ketentuan yang harus melekat pada diri seseorang sebelum memulai puasa.

Kedua, rukun puasa yaitu inti amalan yang wajib dijalankan selama berpuasa berlangsung. Keduanya tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi dalam membentuk kesempurnaan ibadah.
 
Seiring dengan berjalannya bulan suci Ramadan, memahami tentang rukun dan syarat puasa menjadi hal yang sangat dianjurkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas ibadah. Berlandaskan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis Rasulullah SAW, setiap umat Islam diharapkan mampu menunaikan ibadah puasa dengan penuh keyakinan. 
 
Yuk kenali lebih dalam dengan rukun puasa mulai pengertian, niat, beserta syarat sah dan wajibnya:

Rukun puasa

Rukun adalah hal yang harus dipenuhi saat pelaksanaan puasa. Apabila rukun ini tidak terpenuhi, maka puasa dianggap tidak sah. Berikut rukun puasa dikutip dari laman NU Lampung:

Niat

Niat puasa Ramadan cukup diucapkan dalam hati, namun harus memenuhi dua syarat utama yaitu dilakukan pada malam hari dan menyebutkan secara jelas bahwa puasa tersebut bersifat wajib. 
 
Berikut lafal niatnya berbunyi: 
 
نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
 
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhis syahri ramadhani hadzihis sanati lillahi ta'ala
 
Artinya: Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadan pada tahun ini karena Allah SWT. 
 
Ketentuan bahwa niat harus dilakukan sebelum fajar tiba didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, at-Tirmidzi, dan al-Nasa'i. Hadis tersebut menegaskan seseorang yang tidak memantapkan niatnya sebelum waktu fajar, maka puasanya dianggap tidak sah.

Menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa

Umat Islam yang menjalankan ibadah puasa harus menahan diri dari hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami istri. Ketentuan ini berlandaskan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 berikut ini:
 
فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ
 
Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka, dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam (fajar). Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam tiba." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
   

Syarat sah puasa

Mengutip buku Fiqh Puasa, Lailatul Qadar dan Zakat Fitrah karya Dr. Hairul Hudaya, M. Ag, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar puasa seseorang dinyatakan sah antara lain:

1. Beragama Islam

Seseorang harus tetap berada dalam keadaan muslim sepanjang berpuasa. Apabila ia murtad meskipun hanya sesaat, maka puasanya dinyatakan batal.

2. Berakal

Kondisi berakal dan mampu membedakan yang baik dan buruk harus terjaga sepanjang waktu puasa berlangsung. Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa meskipun hanya sebentar, maka puasanya batal. Namun, apabila gangguan jiwa tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, maka ia tidak berdosa dan tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya.

3. Suci dari haid dan nifas.

Bagi perempuan, suci dari haid dan nifas menjadi syarat mutlak yang harus terpenuhi sepanjang berpuasa. Apabila seorang perempuan mengalami haid meskipun di pengujung waktu puasa, maka puasanya dinyatakan batal. Begitu pula jika ia baru suci di tengah hari, maka ia tidak dapat melanjutkan puasa pada hari tersebut. Meskipun demikian, ia tetap disunahkan untuk menahan diri dari makan dan minum hingga waktu berbuka tiba.

4. Mengetahui waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa 

Seseorang harus mengetahui bahwa hari yang ia jalani memang merupakan waktu yang dibolehkan untuk berpuasa, bukan termasuk hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.

Syarat wajib puasa Ramadan

1. Beragama Islam 

Puasa Ramadan hanya diwajibkan bagi umat Islam. Orang yang beragama selain Islam tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Namun, apabila seseorang yang murtad atau keluar dari agama Islam kemudian kembali memeluk Islam, maka wajib mengganti puasa yang telah ditinggalkannya.

2. Baligh dan berakal sehat

Seseorang yang diwajibkan berpuasa adalah mereka yang telah baligh dan berakal sehat. Bagi anak-anak yang telah mencapai usia tujuh tahun, wali atau orang tuanya berkewajiban memerintahkan mereka untuk berpuasa. Apabila anak tersebut menolak saat usianya sudah mencapai sepuluh tahun dan secara fisik mampu berpuasa, maka walinya diperbolehkan memberikan teguran tegas.

3. Mampu

Seseorang yang akan berpuasa harus memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun secara syariat.

4. Sehat

Puasa tidak diwajibkan bagi orang yang sedang sakit dan sakitnya tersebut dapat mengancam jiwa, memperlambat proses penyembuhan, atau justru memperparah kondisinya. 

5. Menetap atau tidak dalam perjalanan

Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dengan jarak minimal 82 km tidak diwajibkan berpuasa, dengan syarat perjalanan tersebut dimulai sebelum terbitnya fajar. Bagi musafir, orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, serta orang yang sangat lapar dan terpaksa berbuka, mereka dianjurkan untuk berniat mengambil rukhsah atau keringanan agar berbukanya dapat dibedakan dari sekadar berbuka tanpa alasan yang dibenarkan. 
 
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai rukun puasa beserta syarat sah dan wajibnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan