Namun, di tengah khidmatnya pelaksanaan ibadah ini sering kali muncul berbagai fenomena sosial dan istilah unik yang menjadi perbincangan hangat. Salah satu istilah yang konsisten viral setiap tahunnya adalah mokel.
Meski terdengar akrab di telinga pengguna media sosial, banyak yang mungkin belum menyadari istilah ini sebenarnya memiliki akar budaya dan makna yang cukup spesifik dalam konteks berpuasa.
Menariknya, istilah mokel bukan lagi sekadar bahasa gaul atau slang yang digunakan dalam percakapan nonformal di tongkrongan saja. Seiring dengan penggunaannya yang semakin meluas di berbagai daerah, istilah ini kini telah diakui secara resmi dalam bahasa Indonesia.
Hal ini menunjukkan betapa dinamisnya perkembangan bahasa yang lahir dari kebiasaan masyarakat dalam merespons momen tahunan seperti Ramadan. Bagi Sobat Medcom yang penasaran mengenai istilah “mokel”, berikut ulasan mengenai apa itu mokel, etimologinya, hingga pandangan hukum Islam terkait tindakan tersebut:
Definisi kata mokel
Secara harfiah, mokel merupakan kosakata nonformal yang populer di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menggambarkan tindakan membatalkan puasa sebelum waktunya secara sengaja dan sembunyi-sembunyi.Selaras dengan hal tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mokel berarti makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa dan biasanya dilakukan secara diam-diam. Namun, seiring berjalannya waktu makna mokel menyempit khusus untuk merujuk pada seseorang yang menyerah di tengah jalan saat berpuasa Ramadan.
Secara etimologis, kata mokel berasal dari bahasa Jawa. Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia yang disusun oleh Tim Balai Bahasa Provinsi DIY, mokel memiliki arti menghentikan puasa sebelum waktunya. Yaitu ketika masih berada di tengah-tengah atau belum saatnya berbuka.
Hukum mokel menurut Islam
Melansir laman NU Online, meskipun istilah mokel sering kali digunakan sebagai candaan, namun secara Islam tindakan ini dipandang sebagai perkara serius. Para ulama menekankan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan, seperti sakit atau perjalanan jauh merupakan pelanggaran terhadap rukun Islam.Peringatan keras mengenai hal ini tertuang dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang menyebutkan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan sengaja tidak akan bisa ditebus dengan puasa sepanjang masa, meskipun kualitas hadis tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hadis karena sanadnya yang dinilai lemah atau dhaif.
Sementara itu, para ulama seperti Imam At-Thayyibi menjelaskan riwayat tersebut berfungsi sebagai tasydid wa taghlizh atau peringatan keras. Artinya, meskipun seseorang mengganti puasa tersebut di kemudian hari, nilai spiritual dan keutamaan pahalanya tetap tidak akan bisa menyamai puasa yang dilakukan tepat pada waktunya di bulan Ramadan.
Hal ini menegaskan "mokel" bukan sekadar urusan lapar dan haus, melainkan hilangnya momen emas mendapatkan keberkahan yang hanya ada satu kali dalam setahun. Terkait hukumnya, mayoritas ulama termasuk Imam An-Nawawi dari mazhab Syafi'i berpendapat pelaku "mokel" tetap wajib mengganti puasanya sebanyak satu hari setelah Ramadan usai.
Meskipun kewajiban secara hukum terpenuhi dengan mengganti puasa, dosa dari perilaku tersebut tetap harus bertobat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Dengan memahami risiko dari perilaku tersebut, Sobat Medcom diharapkan dapat menjaga kekhusyukan ibadahnya.
Menahan godaan untuk mokel bukan hanya soal ketaatan pada Allah SWT, melainkan bentuk menghargai kesucian bulan Ramadan yang penuh berkah. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 2026! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News