Jakarta: Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Selama menjalankannya, seorang muslim harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Banyak orang mengira puasa hanya batal karena makan dan minum. Padahal, terdapat beberapa perbuatan lain yang juga bisa membatalkan puasa, baik disengaja maupun karena kelalaian tertentu.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam bisa lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah selama bulan suci Ramadan. Lantas, apa saja hal yang membatalkan puasa?
Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja setelah waktu imsak hingga sebelum Maghrib jelas membatalkan puasa. Namun, jika seseorang lupa lalu makan atau minum, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat (denda) yang berat, jika dilakukan dengan sengaja.
Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 187, pelakunya diwajibkan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
3. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja, misalnya karena rangsangan fisik yang disengaja, membatalkan puasa. Namun, jika keluar karena mimpi basah, maka puasa tetap sah karena terjadi di luar kendali.
4. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Tetapi jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal."
5. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya, meskipun terjadi beberapa menit sebelum waktu berbuka. Puasa wajib diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
6. Memasukkan benda ke lubang tubuh
Memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, misalnya telinga, hidung, dan sebagainya, secara sengaja dapat membatalkan puasa. Tanpa terkecuali untuk tindakan medis seperti penggunaan obat yang dimasukkan melalui dubur.
7. Hilang Akal
Jika seseorang kehilangan kesadaran (misalnya pingsan dari sebelum Subuh hingga Maghrib) atau menjadi gila saat menjalani ibadah puasa, maka puasanya tidak sah. Hal tersebut karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal.
8. Murtad (Keluar dari Islam)
Keluar dari agama Islam atau melakukan segala perbuatan yang mengarah pada murtad dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan. Tak hanya itu, perbuatan ini juga menghapuskan seluruh amal ibadah.
Jakarta: Puasa
Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Selama menjalankannya, seorang muslim harus menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Banyak orang mengira puasa hanya batal karena makan dan minum. Padahal, terdapat beberapa perbuatan lain yang juga bisa membatalkan puasa, baik disengaja maupun karena kelalaian tertentu.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam bisa lebih berhati-hati dalam menjaga ibadah selama bulan suci Ramadan. Lantas, apa saja hal yang membatalkan puasa?
Hal yang Membatalkan Puasa
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja setelah waktu imsak hingga sebelum Maghrib jelas membatalkan puasa. Namun, jika seseorang lupa lalu makan atau minum, puasanya tetap sah. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat (denda) yang berat, jika dilakukan dengan sengaja.
Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 187, pelakunya diwajibkan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
3. Keluar Mani dengan Sengaja
Mengeluarkan mani dengan sengaja, misalnya karena rangsangan fisik yang disengaja, membatalkan puasa. Namun, jika keluar karena mimpi basah, maka puasa tetap sah karena terjadi di luar kendali.
4. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal. Tetapi jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal."
5. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas otomatis batal puasanya, meskipun terjadi beberapa menit sebelum waktu berbuka. Puasa wajib diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan.
6. Memasukkan benda ke lubang tubuh
Memasukan sesuatu ke dalam lubang tubuh, misalnya telinga, hidung, dan sebagainya, secara sengaja dapat membatalkan puasa. Tanpa terkecuali untuk tindakan medis seperti penggunaan obat yang dimasukkan melalui dubur.
7. Hilang Akal
Jika seseorang kehilangan kesadaran (misalnya pingsan dari sebelum Subuh hingga Maghrib) atau menjadi gila saat menjalani ibadah puasa, maka puasanya tidak sah. Hal tersebut karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal.
8. Murtad (Keluar dari Islam)
Keluar dari agama Islam atau melakukan segala perbuatan yang mengarah pada murtad dapat membatalkan puasa yang sedang dijalankan. Tak hanya itu, perbuatan ini juga menghapuskan seluruh amal ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)