Siswa SD penerima Program Indonesia Pintar (PIP). MI/Adi Kristiadi
Siswa SD penerima Program Indonesia Pintar (PIP). MI/Adi Kristiadi

Cara Usul dan Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP di Laman pip.kemendikdasmen.go.id

Renatha Swasty • 04 Agustus 2026 14:29
Ringkasnya gini..
  • Pendaftaran PIP 2026 tidak dilakukan mandiri, melainkan melalui pendataan Dapodik sekolah dan usulan ke Puslapdik.
  • Siswa yang pernah menerima PIP tidak otomatis mendapat bantuan lagi tahun ini karena penetapan berbasis verifikasi data terbaru.
  • Status penerima PIP 2026 dapat dicek secara online lewat HP melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Jakarta: Siswa dari keluarga kurang mampu berkesempatan menerima bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pendaftaran PIP tidak dilakukan mandiri oleh peserta didik, melainkan melalui mekanisme pendataan dan pengusulan oleh pihak terkait.
 
Penyaluran dana PIP menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA dan SMK di Indonesia. Program ini memiliki tiga tujuan utama, yakni memperluas akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun, mencegah siswa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, serta membantu anak yang sudah terlanjur putus sekolah untuk kembali mengakses layanan pendidikan formal maupun nonformal.
 
Penerima PIP diprioritaskan bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta mereka dengan pertimbangan khusus, seperti berstatus yatim atau piatu, berpotensi putus sekolah, terdampak bencana alam, korban konflik, penyandang disabilitas, hingga yang memiliki orang tua berstatus narapidana. Khusus penyandang disabilitas berusia 6-21 tahun, berlaku pengecualian dari persyaratan umum yang ditetapkan.
 
Nah, agar masyarakat dapat memperoleh manfaat PIP, penting untuk memahami mekanisme pendaftaran serta alur penetapan penerima. Berikut informasinya dikutip dari laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen:

Prosedur pendaftaran PIP

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pendaftaran PIP melalui mekanisme pendataan dan pengusulan oleh pihak terkait. Berikut prosesnya:

1. Pendataan melalui Dapodik

Sekolah melakukan pendataan peserta didik melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk penandaan status Layak PIP.

2. Sumber Data Calon Penerima

Calon penerima PIP dapat berasal dari:
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Usulan sekolah berdasarkan kondisi ekonomi peserta didik

3. Verifikasi dan Validasi

Data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan terkait, serta disesuaikan dengan kuota di masing-masing daerah/kota/provinsi.

4. Penetapan Penerima

Setelah melalui proses tersebut, penetapan penerima dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Cara usul jadi penerima PIP 2026

Bagi peserta didik yang belum ditandai Layak PIP di Dapodik, tetap bisa diusulkan melalui sekolah. Berikut cara usul jadi penerima PIP 2026: 

Sekolah mengusulkan lewat Dapodik agar ditandai Layak PIP. Lalu, diteruskan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi/validasi hingga ditetapkan Puslapdik.
 
Peserta didik mesti menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yakni:

Syarat dokumen usul jadi penerima PIP

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP orang tua/wali
  3. KIP/KKS (jika ada)
  4. SKTM (jika tidak punya KIP)
  5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data akan diverifikasi oleh sekolah dan dinas pendidikan. Selanjutnya, kamu dapat mengecek apakah ditetapkan sebagai penerima PIP.
  Nah, yang sering menjadi kekeliruan di masyarakat, banyak yang beranggapan penerima PIP akan terus mendapatkan bantuan secara otomatis setiap tahun.
 
Faktanya, proses pengusulan dan penetapan PIP dilakukan setiap periode (tahun berjalan). Peserta didik yang pernah menerima PIP tidak otomatis menjadi penerima kembali di tahun berikutnya.
 
Penetapan tetap didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi data terbaru. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk menyampaikan setiap pembaruan informasi, khususnya terkait mekanisme dan linimasa program PIP, kepada seluruh peserta didik serta orang tua/wali secara tepat dan berkelanjutan. 
 
Sebagai peserta didik atau orang tua, penting untuk selalu berkoordinasi dengan pihak sekolah. Pastikan data pada Dapodik sudah sesuai dan status Layak PIP telah ditandai jika memenuhi kriteria.
 
Pastikan juga terdaftar di DTKS bila memenuhi syarat. Hal ini dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
 
Selain itu, pantau terus informasi terbaru secara berkala. Informasi terkait pendaftaran dan penyaluran PIP dapat berubah setiap periode. 
 
Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya masuk sebagai penerima PIP, pengecekan status kini bisa dilakukan langsung melalui HP dengan link pip.kemendikdasmen.go.id.
 
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status penerima PIP 2026:

Cara Cek PIP 2026 Lewat HP

  1. Buka aplikasi peramban seperti Chrome atau Safari di HP
  2. Kunjungi laman resmi Kemendikdasmen melalui pip.kemendikdasmen.go.id 
  3. Gulir halaman ke bawah hingga menemukan kolom 'Cari Penerima PIP'
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
  5. Isi kode captcha atau hasil perhitungan angka yang tampil di layar
  6. Klik tombol 'Cari Penerima PIP' dan tunggu hasilnya muncul. 
Itulah informasi soal cara usul jadi penerima PIP hingga cara ceknya lewat HP. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan