Pembentukan tim merujuk Laporan Tim Investigasi Pengawasan Tri Dharma Perguruan Tinggi tertanggal 31 Oktober 2024 dan Laporan Audit Akademik dari Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA) UI pada 2 Desember 2024. Pembentukan tim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 2724/SK/R/UI/2024, tanggal 10 Desember 2024, dengan masa kerja efektif mulai 10 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025.
“Pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen Universitas Indonesia untuk meningkatkan mutu akademik di SKSG agar selaras dengan standar nasional dan internasional,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca juga: Tangguhkan Kelulusan Bahlil, Penerimaan Maba SKSG UI Juga Disetop Sementara |
Tim PPMA SKSG dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Sigit P. Hadiwardoyo, DEA., dibantu sekretaris dan lima anggota dari fakultas. Berdasarkan SK pembentukannya, Tim PPMA SKSG memiliki sejumlah tugas utama.
Termasuk menyusun kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait penjaminan mutu akademik, menyusun standar mutu akademik dalam berbagai aspek seperti kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat; serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di program doktoral SKSG.
Tim juga akan menyusun strategi peningkatan capaian mutu akademik sesuai standar nasional dan internasional, serta menyampaikan laporan berkala kepada Rektor UI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News